Kasus Korupsi Eks Bupati Simeulue Segera Disidangkan

jpnn.com, BANDA ACEH - Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Aceh telah melimpahkan perkara korupsi dengan tersangka mantan Bupati Simeulue Darmili ke Pengadilan Negeri/Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh.
Pihak Pengadilan Negeri/Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh memastikan kasus tersebut akan disidangkan setelah ketua pengadilan menunjuk hakimnya.
BACA JUGA: The Jakmania: Kami Kecewa Ferry Paulus, Persija Kami Buruk Sekali
"Berkas perkaranya sudah diterima pengadilan. Sedangkan jadwal persidangan setelah ketua pengadilan negeri menunjuk majelis hakim yang menangani perkara tersebut," kata Humas Pengadilan Negeri/Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh Totok Yanuarto.
Menurut Totok, penunjukan majelis hakim setelah Ketua Pengadilan Negeri/Tipikor Banda Aceh menerima berkas perkara yang dilimpahkan penuntut umum.
Biasanya, lanjut Totok, hari ini perkara dilimpahkan, hari ini juga ketua pengadilan menunjuk majelis hakimnya. Setelah penunjukan, selanjutnya majelis hakim yang akan menetapkan jadwal persidangan.
"Biasanya, penetapan jadwal sidang paling lama kurang dari tujuh hari setelah pelimpahan perkara. Nanti akan kami sampai setelah ada jadwal persidangannya," kata Totok Yanuarto.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Aceh melimpahkan berkas perkara korupsi mantan Bupati Simeulue Darmili kepada Pengadilan Negeri/Tipikor Banda Aceh.
Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Aceh telah melimpahkan perkara korupsi dengan tersangka mantan Bupati Simeulue Darmili ke Pengadilan Negeri/Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh.
- Lagi-Lagi, Mantan PM Malaysia Tersandung Kasus Korupsi
- KPK Periksa Roby Tan dalam Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan IT
- Terdakwa Korupsi Dana Desa Dituntut 5,6 Tahun Penjara
- KPK Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Kredit LPEI, Kerugian Rp11,7 Triliun
- KPK Panggil Ferry S Indrianto terkait Kasus Korupsi Barang dan Jasa Perkeretaapian
- Memang, Sulit Percaya Begitu Saja pada Danantara