Kasus Korupsi Eks Bupati Simeulue Segera Disidangkan

jpnn.com, BANDA ACEH - Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Aceh telah melimpahkan perkara korupsi dengan tersangka mantan Bupati Simeulue Darmili ke Pengadilan Negeri/Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh.
Pihak Pengadilan Negeri/Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh memastikan kasus tersebut akan disidangkan setelah ketua pengadilan menunjuk hakimnya.
BACA JUGA: The Jakmania: Kami Kecewa Ferry Paulus, Persija Kami Buruk Sekali
"Berkas perkaranya sudah diterima pengadilan. Sedangkan jadwal persidangan setelah ketua pengadilan negeri menunjuk majelis hakim yang menangani perkara tersebut," kata Humas Pengadilan Negeri/Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh Totok Yanuarto.
Menurut Totok, penunjukan majelis hakim setelah Ketua Pengadilan Negeri/Tipikor Banda Aceh menerima berkas perkara yang dilimpahkan penuntut umum.
Biasanya, lanjut Totok, hari ini perkara dilimpahkan, hari ini juga ketua pengadilan menunjuk majelis hakimnya. Setelah penunjukan, selanjutnya majelis hakim yang akan menetapkan jadwal persidangan.
"Biasanya, penetapan jadwal sidang paling lama kurang dari tujuh hari setelah pelimpahan perkara. Nanti akan kami sampai setelah ada jadwal persidangannya," kata Totok Yanuarto.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Aceh melimpahkan berkas perkara korupsi mantan Bupati Simeulue Darmili kepada Pengadilan Negeri/Tipikor Banda Aceh.
Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Aceh telah melimpahkan perkara korupsi dengan tersangka mantan Bupati Simeulue Darmili ke Pengadilan Negeri/Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh.
- KPK Usut Kesepakatan SCC dengan Swasta dalam Dugaan Korupsi Pengadaan Server
- PPATK Pastikan Pengawasan Independen di Danantara, Sesuai Standar FATF
- Menhut dan Titiek Soeharto Kunjungi Titik Nol Sabang, Ikon Aceh untuk Negeri
- Diperiksa 3 Jam Lebih di Kasus Harun Masiku, Djoko Tjandra: Saya Tidak Kenal
- Kebakaran Menghanguskan 18 Rumah Dinas TNI di Aceh
- Ini Identitas Korban Minibus Masuk Jurang di Sabang, 1 Tewas