Kasus Korupsi Eks Sekretaris MA Nurhadi Bakal Berlanjut
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan menjerat eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Lembaga antirasuah juga membuka kemungkinan menjerat pihak lainnya dalam kasus suap dan gratifikasi yang menjerat Nurhadi.
“Sudah lama saya rilis (pasal TPPU),” ujar pelaksana tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui pesan singkat pada awak media, Senin (21/2).
Dia menyebut saat ini KPK masih sedang mengumpulkan bukti-bukti yang cukup untuk menjerat Nurhadi dan tersangka lainnya dalam perkara ini dengan pasal TPPU.
Pada prinsipnya, TPPU akan diterapkan apabila memang ada bukti permulaan yang cukup dugaan terjadi perubahan bentuk dari hasil tindak pidana korupsi menjadi aset-aset bernilai ekonomis seperti properti, kendaraan, surat berharga, dan lain-lain.
Seperti diketahui, Nurhadi dinyatakan terbukti Bersama menantunya, Rezky Herbiono menerima suap dan gratifikasi Rp45.726.955.000.
Suap dan gratifikasi tersebut diberikan Hiendra Soenjoto selaku Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) untuk membantu Hiendra mengurus perkara.
Uang suap itu diberikan secara bertahap sejak 22 Mei 2015 hingga 5 Februari 2016. Selain menerima suap senilai Rp45 miliar lebih, Nurhadi dan Rezky menerima gratifikasi senilai Rp37,2 miliar.
KPK memastikan akan melanjutkan kasus dugaan korupsi yang melibatkan eks sekretaris MA Nurhadi.
- Pencegahan Yasonna Laoly ke Luar Negeri jadi Pukulan Beruntun untuk PDIP
- Kasus Hasto Bukan Politisasi, KPK Harus Berani Melawan Intervensi
- Banyaknya Kementerian Jangan Sampai Membuat Pelayanan Buruk
- Ditetapkan Tersangka oleh KPK, Hasto Memahami Risiko Bersuara Kritis
- PDIP Fokus Persiapkan Langkah Hukum untuk Hasto Kristiyanto
- Ditetapkan Tersangka oleh KPK, Sekjen PDIP Merespons Pertama Kali, Ada Kata Jangan Takut