Kasus Korupsi Gedung IPDN, eks Pejabat Kemendagri Segera Disidang
Selasa, 18 Juli 2023 – 18:24 WIB

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan mantan Kepala Pusat Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Aset pada Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri periode 2010-2015 Dudi Jocom ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. FOTO: Ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo
Atas sepengetahuan Dudy, panitia pengadaan memanipulasi sistem Penilaian Evaluasi Administrasi dan teknis untuk memenangkan PT Hutama Karya dengan harga penawaran Rp125,686 miliar.
Terkait kasus tersebut, KPK saat ini telah menerima pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp40,8 miliar dari PT Hutama Karya (HK) terkait dengan kasus dugaan korupsi pembangunan gedung kampus IPDN. (Tan/jpnn)
Tim jaksa KPK selanjutnya tinggal menunggu penetapan majelis hakim untuk jadwal sidang dengan agenda hari sidang pertama yakni pembacaan surat dakwaan.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- GMSK Dukung KPK Dalami Keterlibatan Febrie Diansyah di Kasus TPPU SYL
- Selama Arus Mudik, Hutama Karya Batasi Operasional Angkutan Barang di Tol Trans Sumatera
- MAKI Desak Kejagung Periksa Broker Minyak dan 5 Perusahaan Pengangkut
- KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Febri Diansyah
- Pengacara Ungkap Tiga Kelemahan Jaksa Jawab Eksepsi Hasto, Silakan Disimak
- Jaksa KPK Mengakui Delik Perkara Hasto Bukan terkait Kerugian Negara