Kasus Korupsi Gedung IPDN, Petinggi PT Waskita Karya Segera Disidang
Rabu, 11 Mei 2022 – 09:58 WIB

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelesaikan berkas perkara eks Kepala Divisi Gedung atau Kepala Divisi I PT Waskita Karya Adi Wibowo. Foto/ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo
Dono sudah dijadikan tersangka sejak 2018. Dono lebih dulu diadili ketimbang Adi.
Kasus Dono dan Adi berkaitan dengan perkara yang menjerat mantan Kepala Pusat Data dan Sistem Informasi Setjen Kementerian Dalam Negeri Dudy Jocom.
Ketiga orang itu diyakini membuat negara merugi Rp 19,7 miliar dari nilai kontrak Rp 124 miliar.
Adi disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (tan/jpnn)
Eks Kepala Divisi Gedung atau Kepala Divisi I PT Waskita Karya Adi Wibowo segera diadili dalam kasus dugaan pembangunan gedung IPDN.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Peringati Hari Kartini, Wamendagri Ribka: Perempuan Harus Bangkit dan Bertransformasi
- Gandeng Kemendagri, Asbanda Luncurkan SP2D Oline
- Pengurus DWP Unit Kerja Lingkup Kemendagri Masa Bakti 2024–2029 Resmi Dikukuhkan
- Pentingnya Koordinasi Lintas Wilayah untuk Atasi Krisis Udara di Jabodetabekpunjur
- BSKDN Kemendagri Dorong Penguatan Perlindungan Pekerja di Daerah
- Tinjau SDN 2 Lamangga, Wamendagri Ribka Minta Hasil Laut Masuk Menu MBG di Sultra