Kasus Korupsi Gereja Kingmi, KPK Tahan Anak Buah Bupati Mimika

Kasus Korupsi Gereja Kingmi, KPK Tahan Anak Buah Bupati Mimika
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto (kiri) dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (20/9/2022). ANTARA/Tri Meilani Ameliya.

Marthen disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya, KPK telah menahan tersangka lainnya dalam kasus ini, yakni Bupati Mimika Eltinus Omaleng (EO). Selain Eltinus dan MS, ada pula tersangka lainnya yang belum ditahan, yaitu Direktur PT Waringin Megah (WM) Teguh Anggara (TA). (tan/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Marthen Sawy selaku penjabat pembuat komitmen ditahan KPK selama 20 hari ke depan dalam rangka penyidikan.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News