Kasus Korupsi HGU Kebun Tebu, KPK Sita Sejumlah Dokumen dari Pengusaha Haliem Hoentoro

Kasus Korupsi HGU Kebun Tebu, KPK Sita Sejumlah Dokumen dari Pengusaha Haliem Hoentoro
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita beberapa dokumen dari Komisaris PT Baluran Indah, Haliem Hoentoro. FOTO: Ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita beberapa dokumen dari Komisaris PT Baluran Indah, Haliem Hoentoro.

Dokumen yang disita itu diduga kuat berkaitan dengan kasus dugaan korupsi terkait dengan dugaan pengadaan lahan hak guna usaha (HGU) untuk perkebunan tebu di PTPN XI.

Penyitaan itu dilakukan saat penyidik KPK memeriksa pengusaha asal Surabaya itu dalam kapasitasnya sebagai saksi pada Senin (7/8) kemarin.

"Dilakukan penyitaan beberapa dokumen dari saksi," ucap Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (8/8).

Meski demikian, Ali merahasiakan dokumen apa saja yang disita penyidik KPK dari Haliem yang telah dicegah berpergian ke luar negeri itu.

Berdasarkan informasi, PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XI pada 2017 membeli sebidang tanah seluas 3.678.100 meter persegi dari PT Baluran Indah di Situbondo. Disebut-sebut Pembelian itu berasal dari uang dari kredit investasi Bank Muamalat senilai Rp 250 miliar.

Tanah dengan alas hak sertifikat hak guna usaha (SHGU) dengan nomor 4/Desa Wonorejo atas nama PT Baluran Indah itu sedianya digunakan sebagai lahan tebu. Dari uang pencairan kredit investasi Bank Muamalat, PTPN kemudian membayar pembelian tanah itu senilai Rp 116,5 miliar ke PT Baluran.

Selain penyitaan dokumen, penyidik juga mendalami sejumlah hal saat memeriksa Haliem Hoentoro. Salah satunya terkait dengan proses jual beli lahan oleh PTPN XI.

Penyitaan itu dilakukan saat penyidik KPK memeriksa pengusaha Haliem Hoentoro pada kemarin.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News