Kasus Korupsi HGU Kebun Tebu, KPK Sita Sejumlah Dokumen dari Pengusaha Haliem Hoentoro

Kasus Korupsi HGU Kebun Tebu, KPK Sita Sejumlah Dokumen dari Pengusaha Haliem Hoentoro
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita beberapa dokumen dari Komisaris PT Baluran Indah, Haliem Hoentoro. FOTO: Ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo

"Didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan proses jual beli lahan oleh PTPN XI dengan pihak swasta selaku pemilik lahan," ucap Ali.

Namun, Ali tak merinci lebih lanjut soal jual beli lahan yang berujung rasuah tersebut. Pun termasuk soal dugaan kongkalikong dalam pembelian tanah tersebut.

Selain Haliem Hoentoro, KPK sebelumnya telah meminta Ditjen Imigrasi untuk mencegah empat orang lainnya. Yakni, Sulianie Anggawidjaja Haliem (swasta); Muchin Karli (Komisaris PT Kejayan Mas);
Mochamad Khoiri (Kepala Divisi Hukum dan Aset PTPN XI); dan Mochamad Cholidi (Direktur Operasional PTPN XI).

KPK meminta lima orang itu dicegah berpergian ke luar negeri terkait proses penyidikan kasus yang telah menjerat sejumlah tersangka. Tiga dari lima orang yang dicegah keluar negeri itu dikabarkan telah berstatus tersangka. Yakni, Muchin Karli, Mochamad Khoiri, dan Mochamad Cholidi.

Dalam pengusutan kasus ini, KPK telah memeriksa sejumlah. Selain itu, sejumlah tempat telah digeledah tim penyidik KPK. Di antaranya, kantor PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XI Surabaya, Perusahaan Gula Assembagoes di Situbondo dan beberapa kantor pihak swasta dan rumah kediaman pihak di Surabaya dan Malang, yang terkait kasus tersebut.

Meski demikian, KPK hingga kini belum melakukan penahanan terhadap para tersangka kasus tersebut. KPK belum menjelaskan secara detail terkait pengusutan kasus tersebut. (antara/jpnn)


Penyitaan itu dilakukan saat penyidik KPK memeriksa pengusaha Haliem Hoentoro pada kemarin.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News