Kasus Korupsi Impor Garam, Kejagung Tetapkan 4 Orang Ini Jadi Tersangka
jpnn.com - JAKARTA - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung akhirnya menetapkan empat orang sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi importasi garam industri.
Keempat tersangka itu, yakni Muh. Khayam selaku Dirjen Kimia Farmasi dan Tekstil Kementerian Perindustrian periode 2019-2022, Fredy Juwono selaku Direktur Industri Kimia Hulu Kemenperin.
Kemudian, Yosi Arfianto selaku Kasubdit Industri Kimia Hulu Kemenperin, dan Frederik Tony Tanduk selaku Ketua Asosiasi Industri Pengguna Garam Indonesia.
"Modus operandi yang dilakukan, mereka bersama-sama merekayasa data yang akan dipergunakan untuk menetukan jumlah kuota (impor garam)," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi di Kejaksaan Agung, Rabu (2/11).
Dia menjelaskan data itu terkumpul tanpa terverifikasi, tak didukung dengan data yang cukup sehingga terjadi ketika ditetapkan kuota ekspor terjadi kelebihan barang.
"Oleh karenanya maka terjadi penyerapan barang ke pasar industri garam konsumsi sehingga situasi menjadi harga garam konsumsi jadi turun," kata Kuntadi.
Berdasarkan data, kuota garam impor normalnya 3 juta dari jumlah kebutuhan hanya 2,3 juta. Dampak lain dari ulah para pejabat di Kementerian Perindustri itu menyebabkan kuota garam oleh pemerintah menjadi tidak valid.
"Penetapan kuota garam oleh pemerintah jadi tidak valid akibat ulah para pelaku," katanya.
Kejagung menetapkan empat orang ini sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor garam. Ini nama-namanya.
- KPK Jerat 2 Orang sebagai Tersangka Kasus Korupsi PT PP
- Belajar dari BLBI, CBC Dorong Kejagung & BPK Sita Dana Judi Online di Bank, E-Wallet & Operator Seluler
- Musnahkan Rokok dan Miras Ilegal Sebanyak Ini, Bea Cukai Pantoloan Berharap Beri Efek Jera
- Ternyata ini Motif Pria Berkaus Merah Aniaya Dokter Koas di Palembang
- Taspen Gandeng Kejagung Sosialisasikan Antikorupsi Demi Lingkungan Kerja yang Bersih
- Minta Kortas Tipikor Bersihkan Internal Kepolisian Dulu, Sahroni: Itu Baru Keren