Kasus Korupsi IPDN, Bos Perusahaan Diperiksa KPK
jpnn.com - JAKARTA -- Dua bos perusahaan rekanan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) diperiksa sebagai saksi korupsi pembangunan gedung kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Kabupaten Agam, Sumatera Barat 2011.
Mereka ialah pemilik PT Mondilla Bersaudara Mardin Jamil, pemilik PT Sinar Indo Mega Perkasa.
Saksi ini akan digarap untuk tersangka Kepala Pusat Data dan Sistem Informasi Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri Dudy Jocom.
"Mereka diperiksa untuk tersangka DJ," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak, Jumat (2/9) saat dikonfirmasi.
KPK juga memeriksa saksi dari kalangan swasta lainnya, Dadang Pratisto. Dadang juga akan digarap untuk Dudy.
Dalam kasus ini, Duddy ketika masih menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen Pusat Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Aset Sekjen Kemendagri diduga menyalahgunakan kewenangan untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain.
Adapun total kerugian negara mencapai Rp 34 miliar, dari nilai proyek seluruhnya Rp 125 miliar. (boy/jpnn)
JAKARTA -- Dua bos perusahaan rekanan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) diperiksa sebagai saksi korupsi pembangunan gedung kampus Institut Pemerintahan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Penggunaan AI pada Asta Cita Prabowo Disebut Bisa Kerek 8 Persen Ekonomi Indonesia
- Anggap Parliamentary Threshold Masih Dibutuhkan, Rifqi NasDem Ungkap Alasannya
- Kecewa dengan Kinerja Kapolda Papua Barat, Senator PFM: Sebaiknya Dicopot Saja
- Pendaftaran PPPK Tahap 2 Diperpanjang, Akun Honorer Database Tetap Terkunci, Zonk!
- Fakta Pembunuhan Sandy Permana, Pelaku Sudah Dendam Sejak 2019
- Akhirnya Wisma Habibie & Ainun Dibuka untuk Umum