Kasus Korupsi IPDN, KPK Tak Akan Biarkan Petinggi Waskita Karya Lewat Begitu Saja

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak akan tinggal diam mengenai mangkirnya Kepala Divisi I PT Waskita Karya Adi Wibowo.
KPK akan memanggil Adi yang sudah ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan pembangunan Kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Minahasa, Sulawesi, 2011.
"Kami akan informasikan mengenai waktu pemanggilan berikutnya," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Minggu (19/12).
Fikri masih merahasiakan waktu pemanggilan Adi. Namun, pria berlatar belakang jaksa itu membenarkan bahwa Adi berdalih sedang sakit.
"Sebelumnya yang bersangkutan konfirmasi sedang sakit," ujar Fikri.
Sebelumnya, KPK menahan Kepala Divisi Konstruksi VI PT Adhi Karya Persero Dono Purwoko pada 10 November 2021.
Dono sudah dijadikan sebagai tersangka sejak 2018. Dalam kasus ini, dia diduga ikut serta dalam perencanaan korupsi proyek pembangunan kasus IPDN yang dilakukan pada 2010.
Kasus Dono berkaitan dengan perkara yang menjerat mantan Kepala Pusat Data dan Sistem Informasi Setjen Kementerian Dalam Negeri Dudy Jocom, dan Kepala Divisi Gedung atau Kepala Divisi I PT Waskita Karya, Adi Wibowo.
KPK memastikan tidak akan membiarkan Kepala Divisi I PT Waskita Karya Adi Wibowo lolos dalam kasus dugaan korupsi.
- GMSK Dukung KPK Dalami Keterlibatan Febrie Diansyah di Kasus TPPU SYL
- KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Febri Diansyah
- Pengacara Ungkap Tiga Kelemahan Jaksa Jawab Eksepsi Hasto, Silakan Disimak
- Jaksa KPK Mengakui Delik Perkara Hasto Bukan terkait Kerugian Negara
- Guntur Romli Tuduh KPK Pakai Cara Kotor untuk Ganggu Pembelaan Hasto
- Jaksa KPK Tegaskan Perkara Hasto Murni Penegakan Hukum