Kasus Korupsi IPDN, KPK Tak Akan Biarkan Petinggi Waskita Karya Lewat Begitu Saja

Kasus Korupsi IPDN, KPK Tak Akan Biarkan Petinggi Waskita Karya Lewat Begitu Saja
Plt. Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri. Foto: Fathan Sinaga/JPNN.com

Mereka bertiga mengeruk uang negara dalam proyek itu untuk kepentingan pribadi.

Dudy saat ini sedang menjalani masa hukuman. Sementara itu, Adi belum ditahan dengan alasan sakit. Ketiga orang itu diyakini membuat negara merugi Rp 19,7 miliar dari nilai kontrak Rp 124 miliar.

Atas perbuatannya, Dono disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (tan/jpnn)

KPK memastikan tidak akan membiarkan Kepala Divisi I PT Waskita Karya Adi Wibowo lolos dalam kasus dugaan korupsi.


Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News