Kasus Korupsi IUP Batubara, Kejaksaan Agung Tahan Eks Dirut Antam dan 3 Tersangka Lain
Kamis, 03 Juni 2021 – 20:27 WIB

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak. ANTARA/HO-Humas Kejagung/aa.
Subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (ant/dil/jpnn)
Kejaksaan Agung menahan eks Dirut Antam dan 3 tersangka lain kasus dugaan korupsi IUP Batubara
Redaktur & Reporter : Adil
BERITA TERKAIT
- Harga Emas Meroket Hari Ini, Berikut Daftar Antam, UBS, dan Galeri24
- Kejagung Lagi Digdaya, Potensial Dijadikan Musuh Bersama
- Gegara Ini, Pakar Hukum Sebut Sidang Tom Lembong Berpotensi jadi Peradilan Sesat
- Kejari Muba Sita 167 Hektare Lahan yang Dikuasai PT SMB di Luar HGU
- KPK Panggil Billy Beras Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa
- Pelapor Klaim Miliki Bukti Kuat Dugaan 4 Kasus Korupsi Jampidsus