Kasus Korupsi Kampus IPDN, Staf Hutama Karya Digarap KPK
jpnn.com - JAKARTA -- Tiga saksi dugaan korupsi pembangunan gedung kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Kabupaten Agam, Sumatera Barat tahun 2011, dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (15/8).
Dua orang merupakan staf PT Hutama Karya yakni Widi Sadmoko dan Andri Budi Setyawan. Satu lagi dari kalangan swasta Dwiyanto Sulistyo Budi.
Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak mengatakan, ketiganya akan diperiksa untuk tersangka Kepala Pusat Data dan Sistem Informasi Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri Dudy Jucom.
"Mereka diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka DJ," ujar Yuyuk, Senin (15/8).
Selain Dudy, KPK juga menetapkan General Manager Divisi Gedung PT Hutama Karya, Budi Rachmat Kurniawan sebagai tersangka.
Keduanya diduga menyalahgunakan kewenangan untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain. Akibat perbuatan keduanya, negara diduga mengalami kerugian mencapai Rp 34 miliar.
KPK sudah memeriksa puluhan saksi dalam kasus ini. (boy/jpnn)
JAKARTA -- Tiga saksi dugaan korupsi pembangunan gedung kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Kabupaten Agam, Sumatera Barat tahun 2011,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Lemkapi Sebut Perbuatan AKP Dadang Telah Menurunkan Muruah Kepolisian
- Mendes PDT Yandri Susanto Lihat Potensi Besar Desa Ada di Sini
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Terbaru Polisi Tembak Polisi, Diduga Pembunuhan Berencana, Kapolri Beri Perintah Tegas
- Tingkatkan Bantuan Pengamanan, PTPN IV Jalin MoU dengan Polda Sumut
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati
- Pertamina Patra Niaga Uji Penggunaan Bioethanol E10 Bersama Toyota dan TRAC