Kasus Korupsi Lahan Makam, Calon Walkot OKU Segera Diserert ke Pengadilan

Kasus Korupsi Lahan Makam, Calon Walkot OKU Segera Diserert ke Pengadilan
Wakil Bupati Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, Johan Anuar, Selasa  (14/1) malam ditahan penyidik Ditreskrimsus Polda Sumsel. Foto: ANTARA/Yudi Abdullah/20

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan penyidikan terhadap calon Wakil Bupati Ogan Komering Ulu (OKU) Johan Anuar. Kini berkas-berkasnya telah diserahkan ke jaksa penuntut umum untuk persiapan sidang.

Johan merupakan tersangka korupsi pengadaan tanah pemakaman umum tahun anggaran 2013 di Kabupaten OKU.

Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan penyerahan tersebut agar bisa segera disidangkan.

Hal tersebut disampaikan Ali dalam keterangannya pada Kamis (10/12) kemarin.

"Hari ini dilaksanakan Tahap II (Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti) tersangka JA (Johan Anuar) wakil Bupati kabupaten OKU periode 2015-2020 dari tim penyidik KPK kepada tim JPU KPK," ungkap Ali Fikri di Jakarta, Kamis (10/12).

Sebelumnya, Johan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sumatera Selatan dan dikenakan pasal Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasana Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Selain itu, tersangka Johan juga dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan. Terhitung sejak 10 Desember hingga 29 Desember 2020.

Dalam konstruksi perkara, Johan yang pada 2012 masih menjabat sebagai wakil ketua DPRD Kabupaten OKU diduga telah menyiapkan lahan untuk ditawarkan ke pemda sebagai pemenuhan kebutuhan Tempat Pemakaman Umum (TPU).

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Calon Wakil Bupati Ogan Komering Ulu (OKU) Johan Anuar dan dibarengi dengan penyerahan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News