Kasus Korupsi Masjid Sriwijaya, Alex Noerdin Digarap Penyidik di Kejagung
jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) memeriksa mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin terkait dugaan korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya.
Politikus Golkar itu digarap oleh penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumsel di Kompleks Kejaksaan Agung (Kejagung) di Jakarta, Senin (5/4).
Konon, anggota DPR RI itu tiba di Gedung Bundar Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Jakarta, sekitar pukul 09.00 WIB.
Pemeriksaan Alex Noerdin di Kejagung dibenarkan oleh Kasi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumsel Khaidirman.
"Hari ini (Senin, red) penyidik Pidsus Kejati Sumsel memeriksa Alex N selaku saksi kasus pembangunan Masjid Sriwijaya. Pemeriksaan dilaksanakan di kantor Kejagung," kata Khaidirman.
Alex Noerdin sebelumnya sudah dua kali mangkir dari panggilan penyidik sebagai saksi.
Atas ketidakhadirannya itu, Alex Noerdin mengirimkan surat permohonan meminta penundaan pemeriksaan karena harus memenuhi tugas di DPR RI.
Pemeriksaan pertama Alex dijadwalkan Kejati Sumsel pada 6 April 2021.
Eks Gubernur Sumsel Alex Noerdin sebelumnya sudah dua kali mangkir sebagai saksi kasus dugaan korupsi Masjid Sriwijaya.
- 3 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Proyek LRT Sumsel Ditahan Kejati, Siapa Saja?
- Tingkatkan Efektivitas Pelaksaan Tugas, KAI Divre III Palembang-Kejati Sumsel Teken Perjanjian Kerja Sama
- Buronan Kasus Korupsi Jaringan Internet Ini Ditangkap di Musi Banyuasin, Begini Penampakannya
- 2 Tahun Masuk DPO, Tersangka Korupsi Rehabilitasi Jalan Ditangkap Kejati Sumsel
- Pengamat Hukum Soroti Promosi Jabatan Kajati Sumsel Sarjono Turin
- Promosi Jabatan Jaksa Tak Tertib Lapor LHKPN Disorot Komisi III