Kasus Korupsi Masjid Sriwijaya, Alex Noerdin Digarap Penyidik di Kejagung

Kasus Korupsi Masjid Sriwijaya, Alex Noerdin Digarap Penyidik di Kejagung
Alex Noerdin. Foto: dok.JPNN.com

Pada saat yang sama penyidik juga memeriksa sejumlah saksi seperti Kadis Pariwisata Kota Palembang Isnaini Madani dan panitia lelang pembangunan masjid Toni Aguswara.

Pemanggilan kedua terhadap Alex dilakukan pada 15 April, tetapi dia kembali mangkir.

Ketika itu, penyidik juga memanggil beberapa saksi lain seperti Ketua Yayasan Masjid Sriwijaya yang juga Ketua ICMI Jimly Asshiddiqie dan pemeriksaanya sudah dilakukan pada 12 April 2021 di Kejaksaan Agung.

Penyidik Kejati Sumsel sebelumnya telah menahan empat tersangka dalam kasus korupsi Masjid Sriwijaya yang diduga merugikan negara hingga Rp 130 miliar itu.

Keempat tersangka itu yakni mantan Ketua Pembangunan Masjid Sriwijaya Edi Hermanto, KSO PT Brantas Abipraya Ir. Dwi Kriyana, Ketua Divisi Pelaksanaan Lelang Syarifudin dan kuasa KSO Adipraya-PT Yodyakarya Yudi Wahyoni.

Masjid Sriiwijaya yang digadang-gadang menjadi masjid terbesar tersebut mulai dibangun pada 2009 dan telah menyerap dana hibah yang bersumber dari APBD Sumsel total Rp 130 miliar pada 2015-2017.

Masjid yang dibangun di atas lahan Pemprov Sumsel seluas sembilan hektare itu membutuhkan dana hingga Rp 668 miliar, tetapi pembangunannya baru menyelesaikan pondasi dasar dan kini mangkrak. (antara/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:

Eks Gubernur Sumsel Alex Noerdin sebelumnya sudah dua kali mangkir sebagai saksi kasus dugaan korupsi Masjid Sriwijaya.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News