Kasus Korupsi Pajak, 2 Anak Buah Sri Mulyani Ini Segera Disidang

jpnn.com, JAKARTA - KPK telah merampungkan berkas perkara dua pegawai Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) selaku tersangka dugaan korupsi pajak.
Kedua tersangka ialah Kepala Bidang Pendaftaran, Ekstensifikasi, dan Penilaian Kanwil DJP Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (Sulselbrata) Wawan Ridwan dan Fungsional Pemeriksa Pajak pada Kanwil DJP Jawa Barat II Alfred Simanjuntak.
Berkas dakwaan Wawan dan Alfred dalam kasus dugaan suap terkait dengan pemeriksaan perpajakan 2016 dan 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak telah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
"Tim jaksa telah selesai melimpahkan berkas perkara terdakwa Wawan Ridwan dan Alfred Simanjuntak ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (19/1).
Fikri menerangkan status penahanan kedua tersangka pun telah beralih ke tangan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor.
Namun, Wawan Ridwan masih ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur, sedangkan Alfred Simanjuntak di Rutan Polres Jakarta Timur.
"Tim jaksa akan menunggu penetapan penunjukkan majelis hakim dan penetapan hari sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan," kata Fikri.
Wawan Ridwan dan Alfred Simanjuntak ditetapkan tersangka berdasarkan pengembangan kasus korupsi pajak yang menjerat dua mantan pejabat pajak Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani.
Dua anak buah Menkeu Sri Mulyani di Sitjen Pajak, Wawan Ridwan dan Alfred Simanjuntak akan menjalani sidang kasus suap pajak.
- Febri Nilai Dakwaan Terhadap Hasto Menyimpang dari Fakta Hukum
- Usut Kasus CSR BI, KPK Periksa 2 Anggota DPR dari Nasdem
- KPK Panggil Billy Beras Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa
- Sri Mulyani Laporkan Defisit APBN Februari, Jangan Kaget ya!
- Pembayaran Vendor Proyek Retrofit PLTU Bukit Asam Dieksekusi Perusahaan Hengky Pribadi
- Pelapor Klaim Miliki Bukti Kuat Dugaan 4 Kasus Korupsi Jampidsus