Kasus Korupsi Pajak, 2 Anak Buah Sri Mulyani Ini Segera Disidang

jpnn.com, JAKARTA - KPK telah merampungkan berkas perkara dua pegawai Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) selaku tersangka dugaan korupsi pajak.
Kedua tersangka ialah Kepala Bidang Pendaftaran, Ekstensifikasi, dan Penilaian Kanwil DJP Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (Sulselbrata) Wawan Ridwan dan Fungsional Pemeriksa Pajak pada Kanwil DJP Jawa Barat II Alfred Simanjuntak.
Berkas dakwaan Wawan dan Alfred dalam kasus dugaan suap terkait dengan pemeriksaan perpajakan 2016 dan 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak telah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
"Tim jaksa telah selesai melimpahkan berkas perkara terdakwa Wawan Ridwan dan Alfred Simanjuntak ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (19/1).
Fikri menerangkan status penahanan kedua tersangka pun telah beralih ke tangan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor.
Namun, Wawan Ridwan masih ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur, sedangkan Alfred Simanjuntak di Rutan Polres Jakarta Timur.
"Tim jaksa akan menunggu penetapan penunjukkan majelis hakim dan penetapan hari sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan," kata Fikri.
Wawan Ridwan dan Alfred Simanjuntak ditetapkan tersangka berdasarkan pengembangan kasus korupsi pajak yang menjerat dua mantan pejabat pajak Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani.
Dua anak buah Menkeu Sri Mulyani di Sitjen Pajak, Wawan Ridwan dan Alfred Simanjuntak akan menjalani sidang kasus suap pajak.
- Peradi & DePA RI Dukung Para Advokat yang Tolak Intimidasi KPK kepada Febri Diansyah
- Febri Ditarget KPK Setelah Jadi Pengacara Hasto, Forum Advokat Indonesia Ungkap Kecaman
- Jimmy Masrin Siap Terbuka & Kooperatif, Kuasa Hukum: Ini Masalah Utang yang Berstatus Lancar
- 8 Organisasi Advokat Desak KPK Hentikan Kriminalisasi terhadap Febri Diansyah
- Ikuti Jejak Anies, Pramono Gratiskan Pajak Rumah dengan NJOP di Bawah Rp 2 Miliar
- Sahroni Usul KPK Buat Aturan Penahanan Gaji-Promosi Jabatan Bagi Pejabat Tak Lapor LHKPN