Kasus Korupsi Pembangunan Puskesmas, 4 Tersangka Ditahan Kejari Aceh Besar
![Kasus Korupsi Pembangunan Puskesmas, 4 Tersangka Ditahan Kejari Aceh Besar](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/normal/2024/02/06/petugas-kejari-aceh-besar-mengawal-tersangka-dugaan-korupsi-nydh.jpg)
jpnn.com - BANDA ACEH - Sebanyak empat tersangka korupsi pembangunan Puskesmas Lamtamot Gunung Biram, Kecamatan Lembah Seulawah, Kabupaten Aceh Besar, ditahan Kejaksaan Negeri Aceh Besar, Aceh.
Kepala Kejari Aceh Besar Basril G mengatakan bahwa empat tersangka itu, yakni TZF (53), MR (38), SI (50), dan SN (30).
Menurut dia, para tersangka memiliki peran masing-masing dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Puskesmas.
"Para tersangka ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas IIB Jantho, Kabupaten Aceh Besar," kata Basril di Aceh Besar, Selasa (6/2).
Basril mengatakan keempat tersangka ditahan karena dikhawatirkan melarikan diri, merusak, atau tindakan lainnya yang dapat menghambat proses penyidikan.
"Penahanan para tersangka untuk kepentingan proses penyidikan," tegasnya.
Dia menjelaskan pada tahun anggaran 2019, Pemerintah Kabupaten Aceh Besar melalui Dinas Kesehatan membangun Puskesmas Lamtamot Gunung Biram dengan nilai kontrak Rp 2,64 miliar.
Tersangka TZF selaku pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) pada Dinkes Kabupaten Aceh Besar, MR selaku Wakil Direktur CV SN yang merupakan perusahaan rekanan pelaksana, SI selaku peminjam perusahaan, dan SN selaku Direktur CV DPC perusahaan konsultan pengawas, bersama-sama diduga melakukan tindak pidana korupsi pekerjaan pembangunan Puskesmas tersebut.
4 tersangka korupsi pembangunan Puskesmas Lamtamot Gunung Biram, Kecamatan Lembah Seulawah, Kabupaten Aceh Besar ditahan Kejari Aceh Besar.
- Seperti Inilah Korupsi Modus SPPD Fiktif, Bang Uun 2 Hari di Polda Riau
- 19 Tahun Buron, Terpidana Nader Thaher Ditangkap Kejagung
- Begini Modus Eks Juru Bayar Kostrad Dapat Kredit Fiktif BRIguna, Oalah
- Kongkalikong demi Kredit Fiktif dari BRI, Eks Juru Bayar Kostrad Didakwa Korupsi
- Berkas Kasus OTT Kadisnakertrans Segera Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Palembang
- Kasus Korupsi Pengadaan APD Covid-19, Eks Sekretaris Dinkes Sumut Dituntut 9 Tahun Penjara