Kasus Korupsi Pembangunan Puskesmas, 4 Tersangka Ditahan Kejari Aceh Besar
Selasa, 06 Februari 2024 – 11:05 WIB

Petugas Kejari Aceh Besar mengawal tersangka dugaan korupsi pembangunan puskesmas di Aceh Besar. ANTARA/HO-Dok Kejari Aceh Besar
"Para tersangka diduga tidak melaksanakan pekerjaan pembangunan Puskesmas sesuai spesifikasi, yang mana terdapat kekurangan pekerjaan. Berdasarkan pemeriksaan ahli, kekurangan pekerjaan tersebut menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 134 juta," ungkapnya.
Menurut Basril, kerugian negara Rp 134 juta tersebut berdasarkan perhitungan sementara.
Saat ini, proses audit kerugian negara sedang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Aceh.
"Penyidik masih terus mengumpulkan alat bukti dan memintai keterangan saksi-saksi. Dalam kasus ini, tidak tertutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka lainnya," kata Basril. (antara/jpnn)
4 tersangka korupsi pembangunan Puskesmas Lamtamot Gunung Biram, Kecamatan Lembah Seulawah, Kabupaten Aceh Besar ditahan Kejari Aceh Besar.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
BERITA TERKAIT
- Jaksa KPK Tuding Mbak Ita Potong Hak ASN Pemkot Semarang
- Melahirkan Ahli Keuangan Investigator Jadi Strategi IAPI Menjaga Kepercayaan Publik
- Transaksi Dana Dugaan Korupsi 2024 Capai Rp 984 T, Sahroni: Lacak dan Sita!
- Mbak Ita & Suami Jalani Sidang Perdana Kasus Dugaan Suap Proyek di Semarang
- Pakar Nilai Penegak Hukum Korup Harus Dihukum Berat
- KPK Periksa Satori Terkait Dugaan Korupsi Dana CSR Bank Indonesia