Kasus Korupsi Pembangunan Rumah Duafa, Kejari Aceh Utara Tetapkan 5 Tersangka
jpnn.com, BANDA ACEH - Penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan 251 unit rumah duafa di Aceh Utara, Aceh, tahun anggaran 2021 terus bergulir. Pembangunan rumah duafa tersebut dikelola Baitul Mal Kabupaten Aceh Utara.
Kejari Aceh Utara menetapkan lima orang sebagai tersangka korupsi pembangunan 251 unit rumah duafa di daerah itu.
"Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, tim penyidik menetapkan lima orang yang harus bertanggung jawab sebagai tersangka," kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Aceh Utara Arif Kadarman di Aceh Utara, Rabu (3/8).
Dia mengatakan lima tersangka ditetapkan berdasarkan hasil dari pemeriksaan sejumlah saksi, ahli, dan dokumen terkait pembangunan rumah duafa.
Kelima tersangka itu, yakni YI (43) selaku Kepala Baitul Mal Kabupaten Aceh Utara merangkap pengarah tim pelaksana, ZZ (46) selaku Kepala Sekretariat Baitul Mal Kabupaten Aceh Utara dan juga kuasa pengguna anggaran merangkap pengarah tim perencana.
Kemudian, Z (39) koordinator tim pelaksana, M (49) selaku pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) dan RS (36) selaku ketua tim pelaksana.
Kelima tersangka tersebut disangka melanggar Pasal 2 Ayat 1 Juncto Pasal 18 Ayat 1 Huruf b, Ayat 2 dan Ayat 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 Kesatu KUHPidana.
Kemudian, Pasal 3 Ayat 1 Juncto Pasal 18 Ayat 1 Huruf b, Ayat 2 dan 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 Ayat 1 Kesatu KUHPidana.
Kejari Aceh Utara menetapkan lima tersangka korupsi pembangunan rumah duafa di daerah itu.
- Kasus Korupsi Proyek APD Covid-19, KPK Jebloskan Pengusaha Ini ke Sel Tahanan
- Kejagung Usut Keterlibatan Perusahaan Swasta di Kasus Korupsi Impor Gula yang Menyeret Tom Lembong
- Kejagung Telusuri Aliran Dana Korupsi Impor Gula oleh Tom Lembong
- Tom Lembong Diduga Korupsi dari 2015-2023, Padahal Hanya Menjabat Mendag Sampai 2016
- Anies Sebut Tom Lembong Sahabat dan Ingatkan Negara Bukan Berdasarkan Kekuasaan
- Kejagung Tegaskan tak Ada Politisasi dalam Penetapan Tom Lembong sebagai Tersangka