Kasus Korupsi Pengadaan APD Covid-19, Eks Sekretaris Dinkes Sumut Dituntut 9 Tahun Penjara

Kasus Korupsi Pengadaan APD Covid-19, Eks Sekretaris Dinkes Sumut Dituntut 9 Tahun Penjara
Terdakwa Aris Yudhariansyah (kanan) dan terdakwa Ferdinand Hamzah Siregar (kiri) ketika mendengarkan tuntutan JPU Kejati Sumut di ruang sidang Cakra VI, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Kamis (13/2/2025). (ANTARA/Aris Rinaldi Nasution)

Selain itu, JPU juga menuntut terdakwa Ferdinand membayar uang pengganti atas kerugian keuangan negara yang telah dinikmatinya sebesar Rp 75 juta.

Namun, papar dia, terdakwa Ferdinand telah membayar seluruh uang pengganti kerugian keuangan negara tersebut.

"Sehingga terdakwa tidak perlu lagi dibebani untuk membayar uang pengganti kerugian keuangan negara," ucap JPU Erick.

Setelah mendengarkan tuntutan JPU Kejati Sumut, Hakim Ketua Sarma Siregar menunda persidangan dan melanjutkan pada pekan depan dengan agenda nota pembelaan atau pleidoi para terdakwa.

"Sidang ditunda dan dilanjutkan pada Kamis (20/2), dengan agenda pleidoi dari para terdakwa maupun penasihat hukumnya," kata Hakim Sarma. (antara/jpnn)

Mantan Sekretaris Dinkes Sumut dr Aris Yudhariansyah dituntut sembilan tahun penjara dalam kasus korupsi pengadaan APD Covid-19.


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News