Kasus Korupsi Pengadaan CSRT Rugikan Negara Hampir Rp 200 Miliar
Rabu, 20 Januari 2021 – 18:57 WIB

Ilustrasi KPK. Foto: Ricardo/JPNN
Atas perbuatan dua tersangka, disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (antara/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Kasus korupsi pengadaan Citra Satelit Resolusi Tinggi (CSRT) di BIG bekerja sama dengan LAPAN Tahun 2015, telah merugikan negara hampir Rp 200 miliar.
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha
BERITA TERKAIT
- GMSK Dukung KPK Dalami Keterlibatan Febrie Diansyah di Kasus TPPU SYL
- KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Febri Diansyah
- Pengacara Ungkap Tiga Kelemahan Jaksa Jawab Eksepsi Hasto, Silakan Disimak
- Jaksa KPK Mengakui Delik Perkara Hasto Bukan terkait Kerugian Negara
- Guntur Romli Tuduh KPK Pakai Cara Kotor untuk Ganggu Pembelaan Hasto
- Jaksa KPK Tegaskan Perkara Hasto Murni Penegakan Hukum