Kasus Korupsi Pengadaan Pesawat, Eks Petinggi Garuda Indonesia Dijebloskan ke Tahanan

jpnn.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Vice President Treasury Management PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk Albert Burhan (AB) sebagai tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pesawat.
Selain menetapkan tersangka, Kejagung juga langsung menjebloskan AB ke tahanan.
“Bahwa pada hari ini telah ditetapkan tersangka AB berdasarkan surat penetapan tersangka nomor TAP/11/F.2/Fd.2/03/2022 tanggal 10 Maret 2022,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana yang disiarkan di platform Zoom Meeting dipantau dari Jakarta, Kamis (10/3).
Ketut Sumedana mengatakan untuk mempercepat proses penyidikan, Kejagung melakukan penahanan terhadap AB.
Dia menjelaskan penahanan itu sesuai dengan Surat Perintah Penahanan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: PRINT-10/F.2/Fd.2/03/2022 tanggal 10 Maret 2022.
Ketut Sumedana mengatakan penahanan dilakukan selama 20 hari, terhitung mulai 10 Maret 2022 sampai dengan 29 Maret 2022 di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejagung.
Pada Kamis (24/2), Kejagung menetapkan SA alias Setijo Awibowo, Vice President Strategic Management Office PT Garuda Indonesia tahun 2011-2012, sebagai tersangka pertama.
Kemudian, Kejagung menetapkan AW atau Agus Wahjudo selaku Executive Project Manager Aircraft Delivery PT Garuda Indonesia tahun 2009-2014 sebagai tersangka kedua.
Kejagung menjebloskan eks petinggi Garuda Indonesia Albert Burhan ke tahanan. Albert telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi pengadaan pesawat.
- Laskar Merah Putih Ajak Masyarakat Dukung Kejagung Berantas Korupsi
- Kejagung Lagi Digdaya, Potensial Dijadikan Musuh Bersama
- Bareskrim Bongkar Kasus Penyalahgunaan LPG Subsidi, 5 Tersangka Ditangkap
- KPK Panggil Billy Beras Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa
- Bea Cukai dan Polri Temukan 1,88 Kuintal Sabu-Sabu di Kebun Sawit di Aceh Tamiang
- Minta Riza Chalid Kooperatif dengan Kejagung, Sahroni: Biar Terang Benderang!