Kasus Korupsi Perusda Tambang, Kejati Kaltim Sita Rp 2,51 Miliar dari Dirut PT RPB

Kasus Korupsi Perusda Tambang, Kejati Kaltim Sita Rp 2,51 Miliar dari Dirut PT RPB
Kejati Kaltim menyita uang tunai Rp 2,51 miliar uang dari Direktur Utama PT RPB berinisial SR yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan pada Perusda Pertambangan Bara Kaltim Sejahtera (BKS) tahun 2017-2020. Foto: ANTARA/HO-Kejati Kaltim

jpnn.com, SAMARINDA - Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) menyita uang Rp 2.510.147.000 dari Direktur Utama PT RPB berinisial SR.

SR sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan pada Perusahaan Daerah (Perusda) Pertambangan Bara Kaltim Sejahtera (BKS) pada 2017-2020.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim Toni Yuswanto mengungkapkan penyitaan uang tunai sebesar Rp 2,51 miliar itu merupakan bagian dari pengembalian kerugian keuangan negara.

"Uang tersebut disita dari tersangka SR berdasarkan surat perintah penyitaan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur Nomor: Print -01/O.4.5/Fd.1/01/2025 tanggal 10 Januari 2025," kata Toni Yuswanto, dikutip Sabtu (1/3).

Kasus ini bermula dari kerja sama jual beli batu bara yang dilakukan Perusda BKS dengan lima perusahaan swasta pada kurun waktu 2017 hingga 2019.

Kerja sama tersebut melibatkan dana sebesar Rp 25.884.551.338.

"Kerja sama jual beli batu bara tersebut dilakukan tanpa melalui tahapan atau mekanisme yang diatur dalam aturan perundang-undangan," beber Toni.

Beberapa tahapan yang diabaikan antara lain persetujuan Badan Pengawas dan Gubernur selaku Kuasa Pemegang Modal (KPM), proposal, studi kelayakan, rencana bisnis pihak ketiga, dan manajemen risiko pihak ketiga.

Kejati Kaltim menyita uang Rp 2,51 miliar dari Dirut PT RPB berinisial SR yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi Perusda Pertambangan BKS

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News