Kasus Korupsi Perusda Tambang, Kejati Kaltim Sita Rp 2,51 Miliar dari Dirut PT RPB

Kasus Korupsi Perusda Tambang, Kejati Kaltim Sita Rp 2,51 Miliar dari Dirut PT RPB
Kejati Kaltim menyita uang tunai Rp 2,51 miliar uang dari Direktur Utama PT RPB berinisial SR yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan pada Perusda Pertambangan Bara Kaltim Sejahtera (BKS) tahun 2017-2020. Foto: ANTARA/HO-Kejati Kaltim

Akibatnya, lanjut Toni, kerja sama tersebut gagal dan menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 21.202.001.888.

Angka kerugian negara tersebut berdasarkan laporan hasil perhitungan oleh BPKP Perwakilan Provinsi Kaltim.

Toni pun menegaskan Kejati Kaltim berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini, dan akan terus melakukan penyidikan untuk mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat.

"Kami akan terus bekerja keras untuk mengungkap kasus ini secara tuntas dan membawa para pelaku ke pengadilan," tegas Toni.

Penyitaan uang tunai sebesar Rp 2,51 miliar ini merupakan langkah awal dalam upaya pengembalian kerugian keuangan negara.

Kejati Kaltim juga akan menelusuri aset-aset lain yang diduga terkait dengan kasus ini.

Toni menambahkan Kejati Kaltim akan terus berkoordinasi dengan instansi terkait, seperti BPKP dan PPATK, untuk mengoptimalkan proses penyidikan dan pengembalian aset negara.

Masyarakat diharapkan untuk terus mengawasi proses penegakan hukum dan memberikan dukungan kepada Kejati Kaltim dalam memberantas korupsi.

Kejati Kaltim menyita uang Rp 2,51 miliar dari Dirut PT RPB berinisial SR yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi Perusda Pertambangan BKS

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News