Kasus Korupsi Perusda Tambang, Kejati Kaltim Sita Rp 2,51 Miliar dari Dirut PT RPB
Sabtu, 01 Maret 2025 – 09:11 WIB

Kejati Kaltim menyita uang tunai Rp 2,51 miliar uang dari Direktur Utama PT RPB berinisial SR yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan pada Perusda Pertambangan Bara Kaltim Sejahtera (BKS) tahun 2017-2020. Foto: ANTARA/HO-Kejati Kaltim
Menurut Toni, partisipasi masyarakat sangat penting dalam upaya pemberantasan korupsi.
"Kami berharap masyarakat dapat memberikan informasi yang relevan kepada kami," pungkas Toni. (antara/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Kejati Kaltim menyita uang Rp 2,51 miliar dari Dirut PT RPB berinisial SR yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi Perusda Pertambangan BKS
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
BERITA TERKAIT
- Mbak Ita & Suami Jalani Sidang Perdana Kasus Dugaan Suap Proyek di Semarang
- KPK Periksa Satori Terkait Dugaan Korupsi Dana CSR Bank Indonesia
- KPK Datangi Rumah Ridwan Kamil Lagi, Aset Ini Disita
- Doktor Cumlaude Trimedya Dorong Optimalisasi Pengelolaan Barang Sitaan
- Pakar Hukum UI Nilai KPK Terkesan Targetkan untuk Menjerat La Nyalla
- Terungkap di Sidang, Saksi Tak Tahu Hasto Menyuap dan Merintangi Penyidikan