Kasus Korupsi Perusda Tambang, Kejati Kaltim Sita Rp 2,51 Miliar dari Dirut PT RPB

Kasus Korupsi Perusda Tambang, Kejati Kaltim Sita Rp 2,51 Miliar dari Dirut PT RPB
Kejati Kaltim menyita uang tunai Rp 2,51 miliar uang dari Direktur Utama PT RPB berinisial SR yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan pada Perusda Pertambangan Bara Kaltim Sejahtera (BKS) tahun 2017-2020. Foto: ANTARA/HO-Kejati Kaltim

Menurut Toni, partisipasi masyarakat sangat penting dalam upaya pemberantasan korupsi.

"Kami berharap masyarakat dapat memberikan informasi yang relevan kepada kami," pungkas Toni. (antara/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!

Kejati Kaltim menyita uang Rp 2,51 miliar dari Dirut PT RPB berinisial SR yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi Perusda Pertambangan BKS


Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News