Kasus Korupsi Pj Wali Kota Pekanbaru, KPK Sita Rp 1,5 M dan 60 Perhiasan
Sabtu, 14 Desember 2024 – 02:37 WIB
KPK juga turut menetapkan status tersangka Sekretaris Daerah Pekanbaru Indra Pomi Nasution (IPN) dan Plt Kepala Bagian Umum Pemerintah Kota Pekanbaru Novin Karmila (NK).
Ketiganya diketahui terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh penyidik komisi antirasuah di Pekanbaru pada Senin (2/12) malam.
Dalam OTT KPK tersebut penyidik juga menyita uang tunai Rp 6,8 miliar sebagai barang bukti.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan telah melanggar ketentuan Pasal 12 f dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.(ant/jpnn)
KPK sita uang Rp 1,5 miliar hingga 60 perhiasan terkait kasus korupsi Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa. Simak informasi selengkapnya.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Ray Rangkuti: Kepala Daerah Terpilih Minimal Jangan Korupsi
- 15 Pelaku Pungli di Rutan KPK Divonis Penjara, Hukuman Deden & Hengki Paling Lama
- KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Yasonna Laoly di Kasus Harun Masiku
- Mengkaji Wacana Wadah Tunggal KPK Dalam Pemberantasan Korupsi
- Taspen Gandeng Kejagung Sosialisasikan Antikorupsi Demi Lingkungan Kerja yang Bersih
- Bacakan Pledoi, Eks Dirut PT Timah Mengaku Pengin Benahi Perusahaan