Kasus Korupsi Proyek RSUD Diduga Terkait Nazaruddin
Sabtu, 23 Juli 2011 – 13:45 WIB
PADANG --Mantan Bupati Dharmasraya Marlon Martua, tersangka kasus dugaan mark-up up harga tanah pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sungaidareh tahun 2009, ditetapkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar sebagai buronan dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Keputusan itu diambil Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar Bagindo Fachmi, setelah Marlon menghilang dan tidak pernah memenuhi setiap panggilan pemeriksaan yang dilayangkan Kejati. Pihak intel Kejati pun telah mencoba mencari ke rumahnya di Pekanbaru, tapi tersangka tidak ditemukan. Selain itu, sejak 24 Juni lalu Kejati juga telah mengajukan cekal.
Baca Juga:
Belum lama ini tersangka kasus yang diduga merugikan negara Rp3,6 miliar itu, disebut-sebut sempat tertangkap kamera CCTV di Bandara Sultan Syarif Kasim II, Pekanbaru. Dia ditengarai akan terbang ke Singapura.
Kejati Sumbar mengaku Marlon saat itu memang berada di bandara. Tapi dia tidak jadi berangkat saat itu. Kepastian itu didapat Kejati setelah intel Kejati menelusuri secara langsung kepada pihak bandara. “Setelah kami lacak memang dia mau pergi (ke Singapura). Tapi dia batalkan,” jelas Kajati Sumbar, Fachmi, seperti diberitakan Padang Ekspres (Grup JPNN).
PADANG --Mantan Bupati Dharmasraya Marlon Martua, tersangka kasus dugaan mark-up up harga tanah pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sungaidareh
BERITA TERKAIT
- Jelang 100 Hari Pemerintah, Mengenal 'Asta Cita' Prabowo-Gibran
- 5 Berita Terpopuler: Honorer Tua Gagal Seleksi PPPK jadi Isu Nasional, Disorot Senayan, Coba Simak Kalimat Pak Dedy
- Pemilik Pagar Laut di Tangerang Bakal Didenda Rp 18 Juta per Kilometer
- Soal Nasib Honorer Non-Database BKN Gagal PPPK 2024, Pak Jaya Blak-blakan, Oh
- Menteri Impas Ungkap Pertimbangan Memulangkan Hambali dari Penjara Militer AS
- KPK Bawa 3 Koper Setelah Geledah Rumah Wantimpres Era Jokowi