Kasus Korupsi Proyek RSUD Diduga Terkait Nazaruddin
Sabtu, 23 Juli 2011 – 13:45 WIB
Penetapan tersangka terhadap Marlon Martua, berawal dari keterangan saksi-saksi dan alat bukti yang dimiliki penyidik. Marlon Martua yang waktu itu menjabat sebagai Bupati Dharmasraya, bertindak sebagai penerbit Surat Keputusan (SK) penetapan lokasi pembangunan RSUD Sungaidareh, penetapan harga tanah dan penetapan panitia pengadaan tanah.
Selain Marlon, Kejari Pulau Punjung juga telah menetapkan Sekkab Dharmasraya Busra, Kabag Tapem Pemkab Dharmasraya Agus Akhirul dan Pejabat Pelaksana Teknis Lapangan Agustin Irianto, sebagai tersangka.
Penyidik Kejati telah 3 kali memanggil Marlon untuk diperiksa. Tapi setiap kali pemanggilan Marlon selalu mangkir dengan berbagai alasan. Bahkan terakhir kali dipanggil pada 4 Juli lalu, Marlon beralasan sakit.
Selain cekal terhadap Marlon, saat ini Kejati juga telah mengusulkan cekal untuk seluruh kepala daerah maupun mantan kepala daerah yang tersnagkut kasus korupsi.(bis)
PADANG --Mantan Bupati Dharmasraya Marlon Martua, tersangka kasus dugaan mark-up up harga tanah pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sungaidareh
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pengisian DRH NIP PPPK Gaduh, 2 Dokumen Hilang di Kolom SSCASN, BKN Bersuara
- Iftitah Ajak Kadin Ikut Menciptakan Multiple Epicentrum di Kawasan Transmigrasi
- Bayan Peduli Gandeng DoctorSHARE Beri Pelayanan Kesehatan di Area Padat Penduduk
- Megawati Ultah ke-78, Kader PDIP Kasih Kado Berupa Gerakan Menaman Pohon
- Begini Cara Populix Dorong Peningkatan Jumlah Lulusan S2 di Indonesia
- Dirjen Bina Adwil Safrizal Minta Pemda Lakukan Inspeksi Keselamatan Kebakaran