Kasus Korupsi PT Waskita Beton Precast, Kerugian Negara Rp 1,2 Triliun
Rabu, 01 Juni 2022 – 07:25 WIB

Tangkapan layar Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana (kiri) dalam konferensi pers yang diselenggarakan di Pressroom Puspenkum Kejaksaan Agung RI Jakarta, Selasa (31/5/2022). ANTARA/Putu Indah Savitri
Hingga Senin, 30 Mei 2022, penyidik telah memeriksa 17 orang saksi yang terkait dengan korupsi itu.
Pihak Kejagung juga sudah menggeledah 3 lokasi, yaitu Kantor Pusat PT. Waskita Beton Precast, Tbk pada Rabu (18/5), serta Plant Karawang di Karawang dan Plant Bojonegara di Serang pada Kamis (19/5).
"Dari hasil penggeledahan tersebut, tim jaksa penyidik telah melakukan penyitaan berupa dokumen-dokumen dan telah juga dilakukan pemeriksaan terhadap 17 orang. 17 orang saksi, ya," ucap Sumedana. (ant/fat/jpnn)
Kejagung menaikkan status dugaan korupsi PT. Waskita Beton Precast dengan kerugian negara Rp 1,2 triliun ke tahap penyidikan.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Polemik Mobil Dinas, Supian Suri Berpotensi Korupsi
- Soal Mobil Dinas Dipakai Mudik, Wamendagri Singgung Potensi Kerugian Negara
- MAKI Desak Kejagung Periksa Broker Minyak dan 5 Perusahaan Pengangkut
- Jaksa KPK Mengakui Delik Perkara Hasto Bukan terkait Kerugian Negara
- Jimmy Masrin Siap Terbuka & Kooperatif, Kuasa Hukum: Ini Masalah Utang yang Berstatus Lancar
- 5 Berita Terpopuler: Daftar 31 Dubes yang Dilantik Prabowo Wow, Ada Politikus PDIP, Apa Saran Hasan Nasbi?