Kasus Korupsi Rp 10,3 Miliar, Eks Rektor UIN Dituntut 3 Tahun Bui
Kedua terdakwa tersebut yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Syahrudin Siregar dan Direktur PT Multikarya Bisnis Perkasa, Joni Siswoyo selaku rekanan.
Dalam dakwaannya, JPU mengatakan kasus ini bermula pada tahun anggaran 2018, UIN Sumut mendapat anggaran berdasarkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Nomor: SP-DIPA-025.04.2.42007/2018 untuk pembangunan gedung kuliah terpadu UIN Sumut.
Dana gedung tersebut bersumber dari APBN Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) dengan nominal pagu anggaran sebesar Rp 50 miliar.
Terungkap juga eks Rektor Saidurahman meminta agar panitia pelelangan proyek pembangunan gedung Kuliah Terpadu Kampus II UIN Sumut memenangkan PT Multikarya Bisnis Perkasa untuk melaksanakan proyek itu.
Singkat cerita, Panitia Poka pembangunan akhirnya memenangkan PT Multikarya dengan nilai kontrak Rp 44.973.352.461 (Rp 44,9 miliar).
Namun belakangan, pembangunan gedung itu mangkrak dan menimbulkan keuangan negara sesuai hasil audit kerugian negara yaitu Rp 10.350.091.337,98 (Rp 10,3 miliar). (mcr22/jpnn)
Mantan Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Sumatera Utara, Saidurahman dituntut tiga tahun penjara
Redaktur : Adil
Reporter : Finta Rahyuni
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan
- Amplop Berlogo Rohidin Mersyah-Meriani Ikut Disita KPK, Alamak
- Aktivis Anti Korupsi Dukung Penuh Cabup-Cawabup Mimika JOEL
- Pengamat Hardjuno Soroti Langkah DPR Memasukkan RUU Tax Amnesty ke Prolegnas 2024
- Kasus SPPD Fiktif, Polda Riau Sita Rumah Diduga Milik Bang Uun
- Periksa Suami Airin terkait Korupsi, Kejati Banten Dituding Lakukan Politisasi Hukum