Kasus Korupsi Rp 10,3 Miliar, Eks Rektor UIN Dituntut 3 Tahun Bui

Kedua terdakwa tersebut yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Syahrudin Siregar dan Direktur PT Multikarya Bisnis Perkasa, Joni Siswoyo selaku rekanan.
Dalam dakwaannya, JPU mengatakan kasus ini bermula pada tahun anggaran 2018, UIN Sumut mendapat anggaran berdasarkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Nomor: SP-DIPA-025.04.2.42007/2018 untuk pembangunan gedung kuliah terpadu UIN Sumut.
Dana gedung tersebut bersumber dari APBN Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) dengan nominal pagu anggaran sebesar Rp 50 miliar.
Terungkap juga eks Rektor Saidurahman meminta agar panitia pelelangan proyek pembangunan gedung Kuliah Terpadu Kampus II UIN Sumut memenangkan PT Multikarya Bisnis Perkasa untuk melaksanakan proyek itu.
Singkat cerita, Panitia Poka pembangunan akhirnya memenangkan PT Multikarya dengan nilai kontrak Rp 44.973.352.461 (Rp 44,9 miliar).
Namun belakangan, pembangunan gedung itu mangkrak dan menimbulkan keuangan negara sesuai hasil audit kerugian negara yaitu Rp 10.350.091.337,98 (Rp 10,3 miliar). (mcr22/jpnn)
Mantan Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Sumatera Utara, Saidurahman dituntut tiga tahun penjara
Redaktur : Adil
Reporter : Finta Rahyuni
- Komisi Hukum MUI Lega Kejaksaan Tetap Usut Korupsi
- Kejaksaan Terancam Dilarang Usut Rasuah, Pakar: Senjakala Pemberantasan Korupsi
- Polemik Mobil Dinas, Supian Suri Berpotensi Korupsi
- Jaksa KPK Mengakui Delik Perkara Hasto Bukan terkait Kerugian Negara
- 5 Berita Terpopuler: Daftar 31 Dubes yang Dilantik Prabowo Wow, Ada Politikus PDIP, Apa Saran Hasan Nasbi?
- Tom Lembong Tepis Tudingan Langgar UU Perlindungan Petani di Persidangan, Tegas Banget!