Kasus Korupsi Rp 24,7 miliar, Dua Eks Direktur Bank Ini Ditahan
jpnn.com, SEMARANG - Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah (Kejati Jateng) menahan dua mantan Direktur BPR Bank Salatiga dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana nasabah di lembaga keuangan itu periode 2008 - 2018 dengan nilai kerugian Rp 24,7 miliar.
Kedua tersangka yang ditahan tersebut masing-masing atas nama Dwi Widiyanto dan Triandari Retnoadi.
Kajati Jateng Priyanto mengatakan penahanan terhadap kedua orang itu untuk mencegah mereka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.
Penyidik juga melakukan penahanan terhadap satu tersangka lain atas nama Sunarti yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Kas BPR Bank Salatiga di kompleks Pemkot Salatiga.
"Ditahan setelah pemeriksaan," kata Priyanto di Semarang, Senin (24/5).
Menurut Priyanto, dari para tersangka, penyidik telah mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berasal dari hasil korupsi, seperti sertifikat tanah dan kendaraan bermotor.
Untuk sementara, ketiga tersangka dititipkan ke Rutan Polrestabes Kota Semarang.
Dalam perkara ini, Pengadilan Tipikor Semarang sudah menjatuhkan hukuman kepada mantan Direktur Utama BPR Bank Salatiga M Habib Saleh.
Penyidik Kejati Jateng melakukan penahanan terhadap dua mantan direktur BPR Bank Salatiga, Dwi Widiyanto dan Triandari Retnoadi.
- Sekda Jember Ditahan Polda Jatim, Ini Kasusnya
- Sukses Kendalikan Inflasi, 12 Daerah Terima Penghargaan 'Jateng Inspiring Economic Effort Award 2024'
- Bisakah Negara Menyita Aset Terdakwa Kasus Korupsi? Ini Penjelasan Ahli
- Eks Pimpinan KPK Angkat Bicara soal Tom Lembong Tersangka, Begini Kalimatnya
- Hardjuno Apresiasi Langkah Kejagung Lakukan Penyidikan Atas Dugaan Korupsi Impor Gula
- Ikan PrimaLand