Kasus Korupsi Rp 24,7 miliar, Dua Eks Direktur Bank Ini Ditahan

jpnn.com, SEMARANG - Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah (Kejati Jateng) menahan dua mantan Direktur BPR Bank Salatiga dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana nasabah di lembaga keuangan itu periode 2008 - 2018 dengan nilai kerugian Rp 24,7 miliar.
Kedua tersangka yang ditahan tersebut masing-masing atas nama Dwi Widiyanto dan Triandari Retnoadi.
Kajati Jateng Priyanto mengatakan penahanan terhadap kedua orang itu untuk mencegah mereka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.
Penyidik juga melakukan penahanan terhadap satu tersangka lain atas nama Sunarti yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Kas BPR Bank Salatiga di kompleks Pemkot Salatiga.
"Ditahan setelah pemeriksaan," kata Priyanto di Semarang, Senin (24/5).
Menurut Priyanto, dari para tersangka, penyidik telah mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berasal dari hasil korupsi, seperti sertifikat tanah dan kendaraan bermotor.
Untuk sementara, ketiga tersangka dititipkan ke Rutan Polrestabes Kota Semarang.
Dalam perkara ini, Pengadilan Tipikor Semarang sudah menjatuhkan hukuman kepada mantan Direktur Utama BPR Bank Salatiga M Habib Saleh.
Penyidik Kejati Jateng melakukan penahanan terhadap dua mantan direktur BPR Bank Salatiga, Dwi Widiyanto dan Triandari Retnoadi.
- Ikut Merasakan Mudik Gratis, Warga Doakan Aqua Makin Sukses
- Kala Mudik Gratis Jadi Harapan Perantau Asal Jateng
- Jaksa KPK Mengakui Delik Perkara Hasto Bukan terkait Kerugian Negara
- 44 Mitra Ojol di Jateng Kaget Cuma Dapat BHR Rp 50 Ribu
- Rayakan Ramadan, AQUA Jalin Kemitraan Bersama DMI Jateng
- Menjelang Lebaran 2025, Gubernur Jateng Sebut Jalan Provinsi Bebas Lubang