Kasus Korupsi Rumah DP 0 Rupiah, Dua Terdakwa Divonis 6 & 7 Tahun Penjara

Kasus Korupsi Rumah DP 0 Rupiah, Dua Terdakwa Divonis 6 & 7 Tahun Penjara
Para terdakwa hadir secara daring dalam sidang pembacaan putusan terkait kasus korupsi pengadaan tanah di Pulo Gebang, Jakarta Timur untuk program rumah uang muka (down payment/DP) Rp0 Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (6/2/2025). (ANTARA/Agatha Olivia Victoria)

Kemudian, perbuatan para terdakwa dinilai dapat menghambat proyek pembangunan perumahan terutama untuk masyarakat berpenghasilan rendah.

Sementara itu, lanjut Hakim Ketua, terdapat pula hal meringankan yang dipertimbangkan, yaitu meliputi para terdakwa bersikap sopan di persidangan serta tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan.

"Karena korupsi merupakan extraordinary crime, Majelis berpendapat hukuman atau pemidanaan yang dijatuhkan atas diri para terdakwa sekiranya sudah dapat memenuhi rasa keadilan bagi terdakwa dan masyarakat," kata Hakim Ketua menambahkan.

Sebelumnya, kedua petinggi swasta tersebut dituntut dengan hukuman yang lebih tinggi dari putusan Majelis Hakim, yakni Tommy selama 7 tahun dan Rudy selama 9 tahun.

Keduanya juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan, sementara Rudy turut diminta agar dijatuhkan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti Rp224,21 miliar subsider 5 tahun penjara.

Dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah untuk program rumah DP Rp0 Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Tommy dan Rudy didakwa melakukan korupsi secara bersama-sama atau menyalahgunakan wewenang sehingga merugikan keuangan negara dengan total sebesar Rp256,03 miliar.

Keduanya diduga melakukan korupsi bersama mantan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya (PPSJ) Yoory Corneles.

Pada kasus korupsi itu, Yoory disangkakan memperkaya diri sebesar Rp31,82 miliar, sedangkan Rudy diduga memperkaya diri senilai Rp224,21 miliar, yang menjadi penyebab kerugian keuangan negara.

Dua petinggi perusahaan swasta divonis bersalah dan dihukum 6 serta 7 tahun penjara di kasus korupsi rumah DP Rp 0 di Pemprov DKI Jakarta.

Sumber Antara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News