Kasus Korupsi Rumah DP 0 Rupiah, Dua Terdakwa Divonis 6 & 7 Tahun Penjara
Jumat, 07 Februari 2025 – 05:00 WIB

Para terdakwa hadir secara daring dalam sidang pembacaan putusan terkait kasus korupsi pengadaan tanah di Pulo Gebang, Jakarta Timur untuk program rumah uang muka (down payment/DP) Rp0 Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (6/2/2025). (ANTARA/Agatha Olivia Victoria)
Adapun Yoory sudah terlebih dahulu dijatuhkan vonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada akhir Januari 2025, dengan pidana 5 tahun penjara, denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti Rp1,74 miliar subsider pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan. (antara/jpnn)
Dua petinggi perusahaan swasta divonis bersalah dan dihukum 6 serta 7 tahun penjara di kasus korupsi rumah DP Rp 0 di Pemprov DKI Jakarta.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Eks Karyawan BRI Ditetapkan Tersangka Korupsi Dana KUR di Jembrana
- PT Duta Palma Didakwa Rugikan Negara Rp4,79 Triliun dan USD 7,88 Juta
- KPK Panggil Komisaris Utama Sinarmas dalam Kasus Dugaan Investasi Fiktif
- KPK Geledah Rumah La Nyalla Terkait Kasus Dana Hibah Jatim
- Usut Kasus Korupsi di Kemenhan, KPK Panggil eks Direktur DKB
- KPK Limpahkan Perkara Korupsi Eks Wali Kota Semarang ke Pengadilan