Kasus Korupsi Rumah DP 0 Rupiah, Dua Terdakwa Divonis 6 & 7 Tahun Penjara

Kasus Korupsi Rumah DP 0 Rupiah, Dua Terdakwa Divonis 6 & 7 Tahun Penjara
Para terdakwa hadir secara daring dalam sidang pembacaan putusan terkait kasus korupsi pengadaan tanah di Pulo Gebang, Jakarta Timur untuk program rumah uang muka (down payment/DP) Rp0 Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (6/2/2025). (ANTARA/Agatha Olivia Victoria)

Adapun Yoory sudah terlebih dahulu dijatuhkan vonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada akhir Januari 2025, dengan pidana 5 tahun penjara, denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti Rp1,74 miliar subsider pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan. (antara/jpnn)

 

Dua petinggi perusahaan swasta divonis bersalah dan dihukum 6 serta 7 tahun penjara di kasus korupsi rumah DP Rp 0 di Pemprov DKI Jakarta.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Sumber Antara
JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News