Kasus Korupsi Tanah di Munjul, Mbak Yurisca Lady dan Rafli Akbar Digarap KPK
Senin, 29 Maret 2021 – 18:15 WIB

Ilustrasi lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto : Ricardo/JPNN.com
Namun, KPK belum mengumumkan nama tersangka dan konstruksi perkaranya.
"Kami sampaikan saat ini KPK belum dapat menyampaikan detail kasus dan mengumumkan pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut," ujar Ali, Rabu (24/3).
Konon, Yoory yang telah dinonaktifkan dari jabatannya adalah tersangka dalam kasus ini.
Tersangka lainnya adalah Direktur dan Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Adrian dan Anja Runtuwene.
Komisi antirasuah juga menetapkan korporasi PT Adonara Propertindo sebagai tersangka. (mcr9/jpnn)
KPK kembali memanggil sejumllah saksi kasus dugaan korupsi pengadaan tanah rumah DP Nol Rupiah di Munjul,Jakarta Timur.
Redaktur & Reporter : Dea Hardianingsih
BERITA TERKAIT
- GMSK Dukung KPK Dalami Keterlibatan Febrie Diansyah di Kasus TPPU SYL
- KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Febri Diansyah
- Pengacara Ungkap Tiga Kelemahan Jaksa Jawab Eksepsi Hasto, Silakan Disimak
- Jaksa KPK Mengakui Delik Perkara Hasto Bukan terkait Kerugian Negara
- Guntur Romli Tuduh KPK Pakai Cara Kotor untuk Ganggu Pembelaan Hasto
- Jaksa KPK Tegaskan Perkara Hasto Murni Penegakan Hukum