Kasus Korupsi Tanah Lapas Pontianak Dinilai Janggal
Senin, 10 Desember 2012 – 10:47 WIB
"Alfiansyah dikatakan turut serta sesuai Pasal 55 yang ditudingkan, sedangkan dia baru bertemu dan kenal dengan tersangka lainnya setelah masuk Rutan, inikan aneh," tuturnya.
Sementara itu, Erfan Efendi melalui kuasa hukum Cecep Priyatna mengatakan, mediasi dilakukan sebagai proses alternatif penyelesaian masalah dengan bantuan pihak ke tiga (mediator). Ketentuan ini mengacu pada keputusan Kepala BPN RI. Karena sebelumnya, uang dibayarkan hanya untuk ganti rugi tanaman karet dan sagu yang tumbuh di lahan tersebut.
"Pihak Lapas bayar ke Nursiah Rp 804.410 pada Tahun 1965, hanya untuk ganti rugi tanaman yang ada di lokasi tanah tersebut," katanya.
Menurut dia, bukti surat ganti rugi tanaman ini yang digunakan kejaksaan sebagai dasar bahwa lahan telah dibeli Lapas. Padahal, surat ganti rugi tanaman itu tidak bisa membuktikan kepemilikan lahan Lapas. Kesimpulannya, surat ganti rugi awal tidak sah. Karena hanya ganti rugi tanaman sehingga kembali diwajibkan ganti rugi tanah.
PONTIANAK - Alfiansyah, tersangka dugaan korupsi ganti rugi tanah Lembaga Pemasyarakatan Klas II A Pontianak tidak terima dengan keputusan
BERITA TERKAIT
- Megawati Tak Bermusuhan dengan Prabowo, Tetapi Bakal Jaga Jarak
- Pemerintah Dituding Tak Adil Menangani Honorer, Satpol PP Siapkan Aksi, Minta Perhatian Prabowo
- Singgung Tagline Indonesia Kerja, Megawati: Tolong Dijawab
- Anggota DPR Maria Lestari Mangkir Panggilan KPK
- Pemagaran Laut Sepanjang 30 Km di Tangerang Ancaman Bagi Ekologi dan Nelayan
- 2 Pejabat Dinas di Sumsel Kena OTT Kejari Palembang