Kasus Korupsi Tanah Lapas Pontianak Dinilai Janggal
Senin, 10 Desember 2012 – 10:47 WIB
"Kajati beranggapan pembayaran tanah lapas tidak sah. Ya jangan berdasarkan anggapan, harus berdasarkan audit dan pendalaman kasus dong," ujarnya.
Menurut dia, tidak adanya audit BPK dan BPKP berarti menyatakan tidak ada masalah. Sehingga uang yang diterima pihak pemilik tanah sah. Lalu kenapa Kejaksaan mengatakan Kemenkumham menyalahgunakan anggaran. Karena uang ganti rugi tanam tumbuh ada buktinya. Bahkan dalam persidangan, hakim juga mempertanyakan kenapa uang disita padahal milik pemilik tanah.
"Uang diterima secara sah, maka jika pemilik tanah mau bagikan dengan siapa saja boleh. Bahkan jika mau dibakarnya sekalipun siapa yang berhak melarang," kesalnya.
Ia mengatakan, intinya semua pejabat BPN dan Kemenkumham yang menjadi tersangka dalam kasus ini tidak pernah merugikan keuangan negara. Terbukti, ada salah satu pegawai BPN berinisial Nrj menerima Rp 20 Juta, disita Kejaksaan malah oleh hakim diperintahkan agar dikembalikan. Bahkan dia tidak ditahan padahal terima uang juga. Termasuk tiga tersangka lain dalam kasus ini.
PONTIANAK - Alfiansyah, tersangka dugaan korupsi ganti rugi tanah Lembaga Pemasyarakatan Klas II A Pontianak tidak terima dengan keputusan
BERITA TERKAIT
- Megawati Tak Bermusuhan dengan Prabowo, Tetapi Bakal Jaga Jarak
- Pemerintah Dituding Tak Adil Menangani Honorer, Satpol PP Siapkan Aksi, Minta Perhatian Prabowo
- Singgung Tagline Indonesia Kerja, Megawati: Tolong Dijawab
- Anggota DPR Maria Lestari Mangkir Panggilan KPK
- Pemagaran Laut Sepanjang 30 Km di Tangerang Ancaman Bagi Ekologi dan Nelayan
- 2 Pejabat Dinas di Sumsel Kena OTT Kejari Palembang