Kasus Korupsi Tanah Lapas Pontianak Dinilai Janggal
Senin, 10 Desember 2012 – 10:47 WIB
"Mediasi bukan syarat pencairan dana, tapi dilakukan tim khusus dari kementerian hukum dan HAM RI. Kejaksaan seharusnya membuktikan dulu adanya penyelewengan atau penyalahgunaan anggaran kasus ini," ungkapnya.
Awalnya, kata dia, pejabat Kemenhum dan HAM Kalbar itu diperiksa sebagai saksi. Tidak jelas untuk tersangka siapa, bahkan usai pemeriksaan langsung ditetapkan sebagai tersangka. Sehingga menilai sudah ditahan sekitar 5 bulan tanpa ada bukti korupsi. "Jadi tidak jelas apa maksud kejaksaan ini," tuntasnya. (rmn)
PONTIANAK - Alfiansyah, tersangka dugaan korupsi ganti rugi tanah Lembaga Pemasyarakatan Klas II A Pontianak tidak terima dengan keputusan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Prabowo Ingin Para Kepala Daerah Digembleng Seperti Menteri
- Menjelang Peringatan Hari Dharma Samudera, KSAL Pimpin Ziarah di TMP Kalibata
- Kemensos Salurkan Bantuan untuk Lansia Terdampak Longsor di Boyolali
- Kick-Off Meeting Program & Anggaran 2025, Dirjen Bina Adwil Minta Jajaran Sukseskan Asta Cita
- Bambang Widjanarko PKPN Singgung soal Evaluasi Kabinet Merah Putih
- Ide Terobosan Seleksi PPPK 2024, Formasi Kosong Dialihkan Saja