Kasus Korupsi Tanah Munjul, Anak Buah Anies Divonis 6,5 Tahun Penjara

jpnn.com, JAKARTA - Eks Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan divonis penjara enam tahun enam bulan oleh Majelis Hakim.
Bekas anak buah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan itu divonis bersalah dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Jakarta Timur.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, oleh karena itu, dengan pidana penjara selama enam tahun enam bulan dan denda Rp 500 juta subsidair enam bulan," kata Hakim Ketua Saifudin Zuhri saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (24/2).
Hakim meyakini Yoory Cornelis Pinontoan telah terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan primair Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 UU Tipikor.
Dalam putusan ini, hakim juga memiliki pandangan yang memberatkan dan meringankan Yoory.
Hal yang memberatkan ialah perbuatan Yoory tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Hakim juga memandang Yoory sebagai Dirut BUMD telah merusak kepercayaan terhadap lembaga pemerintah, dalam hal ini Pemprov DKI Jakarta.
"Hal meringankan belum pernah dihukum, punya tanggungan keluarga, tidak menikmati uang korupsi, dan menyesali perbuatannya," kata Saifudin.
Yoory enggan langsung menyatakan sikap dalam vonis ini. Dia memilih untuk memikirkan langkah hukum selanjutnya selama tujuh hari. Jaksa juga memilih opsi yang sama. (tan/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Eks anak buah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dipenjara terkait kasus kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul.
Redaktur : Natalia
Reporter : Fathan Sinaga
- GMSK Dukung KPK Dalami Keterlibatan Febrie Diansyah di Kasus TPPU SYL
- KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Febri Diansyah
- Pengacara Ungkap Tiga Kelemahan Jaksa Jawab Eksepsi Hasto, Silakan Disimak
- Jaksa KPK Mengakui Delik Perkara Hasto Bukan terkait Kerugian Negara
- Guntur Romli Tuduh KPK Pakai Cara Kotor untuk Ganggu Pembelaan Hasto
- Jaksa KPK Tegaskan Perkara Hasto Murni Penegakan Hukum