Kasus Korupsi Timah, Hakim Didesak Panggil Robert Bonosusetyo & Telusuri Aset Perusahaan Cangkangnya
jpnn.com, JAKARTA - Sebuah fakta baru kasus megakorupsi tata niaga komoditas timah terungkap dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (7/10/2024) lalu.
Pada persidangan tersebut terungkap bahwa PT Refined Bangka Tin (RBT) menawarkan diri bekerja sama sewa alat peleburan bijih timah dengan pihak PT Timah Tbk.
Hal itu terungkap dari kesaksian eks Direktur Utama PT Timah Tbk Mochtar Riza Pahlevi Tabrani untuk terdakwa Kepala dinas (Kadis) ESDM Provinsi Bangka Belitung, Amir Syahbana, Suranto Wibowo dan Plt Kepala Dinas ESDM Babel Rusbani.
Riza menyebut bahwa ia bertemu dengan perwakilan PT RBT Harvey Moeis untuk membahas tawaran kerja sama tersebut. Kemudian saat pertemuan lanjutan dengan Harvey Moeis dilakukan bersama Direktur Operasional PT Timah Tbk Alwin Albar.
“Ada beberapa pertemuan, pertama kami mendapatkan surat penawaran dari RBT," kata Riza.
"Di Hotel Sofia, saya dengan Pak Harvey Moeis hanya ngomong-ngomong biasa saja. Kemudian pertemuan selanjutnya. Mengajak Pak Alwin karena saya minta mengkaji lebih detail terkait kerja sama tersebut,” imbuhnya.
Sebagai informasi, dalam perkara kasus korupsi timah ini perusahaan pemilik smelter dinilai mengakomodir penambangan timah ilegal di wilayah IUP PT Timah di Bangka Belitung.
Hasil penambangan yang dibeli dari penambangan ilegal di wilayah IUP PT Timah kemudian dijual oleh perusahaan pemilik smelter ke PT Timah seolah-olah ada kerja sama sewa menyewa alat peleburan.
Sebuah fakta baru kasus megakorupsi tata niaga komoditas timah terungkap dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (7/10/2024)
- Guru Besar Pertambangan Sebut Kerugian Lingkungan di IUP Aktif Tidak Bisa Dipidana
- Kejagung Sudah Sita Aset Hendry Lie, Nilainya Puluhan Miliar
- Kejagung Tangkap Hendry Lie Tersangka Korupsi Timah, Begini Perannya
- Pakar Hukum Sebut Kasus Korupsi Timah Hanya Bisa Diselidiki Polisi & PPNS ESDM
- Sidang Korupsi Timah, Hakim Pertanyakan Penghitungan Kerugian Negara Berdasarkan IUP
- Perbedaan Data Kerugian Lingkungan Kasus Korupsi Timah Sorot Perhatian di Persidangan