Kasus Korupsi Timah, Hakim Didesak Panggil Robert Bonosusetyo & Telusuri Aset Perusahaan Cangkangnya

Desakan itu bukanlah tanpa alasan, karena, kerugian yang diduga dialami negara dalam kasus ini jumlahnya fantastis, mencapai Rp 271 triliun.
“Untuk itu kejaksaan harus merampas atau menyita aset para tersangka, termasuk aset-aset yang digelapkan melalui perusahaan cangkang yang dibuat oleh para pelaku. Ini yang harus dibongkar oleh Kejaksaan Agung, kan ini pasti ada pemalsuan ya kan, termasuk aset-aset yang berada di luar negeri itu juga harus diburu. Jangan hanya aset yang ada di Indonesia semata,” katanya.
Fajar menyakini bahwa jumlah tersangka kasus korupsi timah ini akan terus bertambah jika dilakukan pengembangan.
“Dan saya yakin masih banyak tersangka dari PT RBT yang masih berkeliaran dan bahkan sedang berusaha menyembunyikan aset hasil kejahatan mereka. Dan agar ada kepastian hukum, seyogyanya Kejaksaan menetapkan tersangka Robert Bonosusatya,” ujarnya.
Ia memperkirakan, jumlah tersangka bisa mencapai 2-3 kali lipat dari yang sudah ditetapkan saat ini seandainya kasus tersebut diusut lewat pasal TPPU.
“Kalau dikejarnya pakai TPPU, itu nanti bisa menghasilkan mungkin dua kali lipat tersangka yang ada sekarang ini. Bisa jadi tiga kali lipat juga,” katanya
Bahkan bukan tidak mungkin uang korupsi para tersangka dalam kasus ini mengalir ke orang-orang terdekat mereka, seperti suami atau istri. Oleh karenanya, ke depan mestinya dilakukan pengembangan atas kasus ini, dikaitkan dengan pasal dugaan TPPU.
“Kita harus lihat, istrinya ini menerima, menikmati, difasilitasi tidak hidupnya dengan hasil kejahatan yang diterima oleh suaminya itu,” ujarnya.(ray/jpnn)
Sebuah fakta baru kasus megakorupsi tata niaga komoditas timah terungkap dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (7/10/2024)
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
- PT Timah Gugat UU Tipikor Terkait Vonis Ganti Rugi, Pakar Hukum: Kontraproduktif
- Kuasa Hukum Harvey Moeis Bantah Telah Mengajukan Kasasi
- Harvey Moeis Kembali Jadi Perbincangan, Ini Sebabnya
- Anggota DPR Apresiasi Hasil Banding Kejaksaan di Perkara Harvey Moeis
- Ahli Hukum Sebut Vonis Banding untuk Harvey Moeis dan Helena Lim sebagai Putusan Sesat
- Kuasa Hukum Harvey Moeis Buka Suara Soal Vonis Diperberat, Sebut Wafatnya Rule of Law