Kasus Korupsi Timah, Harvey Moeis Dituntut 12 Tahun Penjara
Ulah Harvey Moeis juga mengakibatkan kerugian keuangan negara yang sangat besar, yaitu sejumlah Rp300 triliun.
Perbuatan Harvey Moeis dinilai telah menguntungkan diri pribadi sebesar Rp210 miliar.
Hal memberatkan lainnya yakni Harvey Moeis berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan.
"Namun terdapat pula hal meringankan yang dipertimbangkan, yakni terdakwa Harvey belum pernah dihukum sebelumnya," tambah JPU.
Selain Harvey Moeis, terdapat pula Suparta selaku Direktur Utama PT RBT, dan Reza Andriansyah selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT yang menjalani sidang pembacaan tuntutan.
Dalam kasus korupsi timah, Harvey Moeis didakwa menerima uang Rp420 miliar bersama Manajer PT Quantum Skyline Exchange (QSE) Helena Lim, sementara Suparta didakwa menerima aliran dana sebesar Rp4,57 triliun. (antara/jpnn)
Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis dituntut penjara selama 12 tahun terkait kasus korupsi timah.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Helena Lim Divonis 5 Tahun Penjara, Jaksa Ajukan Banding
- Bahas Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi Timah, PERPAT Bangka Belitung Ajukan RDP
- Soal Kasus Korupsi Timah, Guru Besar IPB Bakal Dilaporkan ke Polda Babel
- Ahli Mempertanyakan Validitas Data Kerugian Negara Rp 271 Triliun di Kasus Timah
- Soroti Kasus Timah, Pakar Hukum Sebut Kerugian Ekologis Tak Bisa Jadi Bukti Korupsi
- Kejagung Dinilai Perlu Terbuka di Kasus Korupsi Rp 300 Triliun