Kasus Korupsi Timah, Harvey Moeis Dituntut 12 Tahun Penjara

Kasus Korupsi Timah, Harvey Moeis Dituntut 12 Tahun Penjara
Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis menghadiri persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (9/12/2024). Foto: ANTARA/Agatha Olivia Victoria

Ulah Harvey Moeis juga mengakibatkan kerugian keuangan negara yang sangat besar, yaitu sejumlah Rp300 triliun.

Perbuatan Harvey Moeis dinilai telah menguntungkan diri pribadi sebesar Rp210 miliar.

Hal memberatkan lainnya yakni Harvey Moeis berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan.

"Namun terdapat pula hal meringankan yang dipertimbangkan, yakni terdakwa Harvey belum pernah dihukum sebelumnya," tambah JPU.

Selain Harvey Moeis, terdapat pula Suparta selaku Direktur Utama PT RBT, dan Reza Andriansyah selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT yang menjalani sidang pembacaan tuntutan.

Dalam kasus korupsi timah, Harvey Moeis didakwa menerima uang Rp420 miliar bersama Manajer PT Quantum Skyline Exchange (QSE) Helena Lim, sementara Suparta didakwa menerima aliran dana sebesar Rp4,57 triliun. (antara/jpnn)

Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis dituntut penjara selama 12 tahun terkait kasus korupsi timah.

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News