Kasus Korupsi Timah, Helena Lim Divonis 5 Tahun Penjara
"Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama satu tahun," beber hakim ketua.
Dalam menjatuhkan vonis Helena Lim, majelis hakim mempertimbangkan beberapa hal memberatkan dan meringankan.
Hal memberatkan, yakni perbuatan Helena Lim tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Adapun hal meringankan yang dipertimbangkan, yaitu Helena Lim belum pernah dihukum sebelumnya, merupakan tulang punggung di keluarga, berlaku sopan, dan menyesali perbuatannya.
Vonis pidana Helena Lim lebih rendah dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut selama delapan tahun penjara, pidana denda Rp1 miliar subsider satu tahun kurungan, serta pembayaran uang pengganti Rp210 miliar subsider empat tahun penjara terkait kasus dugaan korupsi timah.
Dalam kasus korupsi timah, Helena Lim didakwa membantu terdakwa Harvey Moeis selaku perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT) untuk menampung uang hasil korupsi timah sebesar 30 juta dolar Amerika Serikat atau setara dengan Rp420 miliar.
Selain membantu penyimpanan uang korupsi, Helena Lim didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas keuntungan pengelolaan dana biaya pengamanan sebesar Rp900 juta, dengan membeli 29 tas mewah, mobil, tanah, hingga rumah untuk menyembunyikan asal-usul uang haram tersebut.
Perbuatan para terdakwa dalam kasus kpripsi timah, termasuk Helena Lim diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp300 triliun. (antara/jpnn)
Selebgram Helena Lim alias Crazy Rich PIK divonis 5 tahun penjara terkait kasus korupsi timah.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pengamat: Klaim Kerugian Negara di Kasus Timah Diragukan Karena Tak Ada Bukti
- 3 Berita Artis Terheboh: Curhat Aurelie Moeremans, Vonis Harvey Moeis Jadi Sorotan
- Vonis Harvey Moeis Jadi Sorotan, Penegak Hukum Harus Turun Tangan
- Ahli Hukum: Kejagung Harus Buktikan Kerugian Negara Rp 300 Triliun di Kasus Korupsi Timah
- Legislator Golkar Minta KPK dan Jaksa Usut Soal Vonis Ringan Harvey Moeis
- Penjelasan MA Soal Pengembalian Aset Terdakwa Helena Lim