Kasus Korupsi Tunjangan Kinerja, 10 Pegawai Kementerian ESDM Dituntut Penjara Sebegini

Kasus Korupsi Tunjangan Kinerja, 10 Pegawai Kementerian ESDM Dituntut Penjara Sebegini
Palu Sidang. ILUSTRASI. FOTO: Pixabay.com

Christa dituntut dengan pidana penjara selama tiga tahun dan denda sebesar Rp300 juta subsider enam bulan kurungan. Ia juga dituntut membayar uang pengganti sejumlah Rp2.592.482.167 subsider dua tahun penjara.

Rokhmat dituntut dengan pidana penjara selama dua tahun dan denda sebesar Rp300 juta subsider enam bulan kurungan. Ia juga dituntut membayar uang pengganti sejumlah Rp1.254.014.825 subsider satu tahun penjara.

Beni dituntut dengan pidana penjara selama tiga tahun dan denda sebesar Rp300 juta subsider enam bulan kurungan. Ia juga dituntut membayar uang pengganti sejumlah Rp1.629.875.090 subsider dua tahun penjara.

Hendi dituntut dengan pidana penjara selama dua tahun dan denda sebesar Rp300 juta subsider enam bulan kurungan. Ia juga dituntut membayar uang pengganti sejumlah Rp679.944.468 subsider satu tahun penjara.

Haryat dituntut dengan pidana penjara selama dua tahun dan denda sebesar Rp300 juta subsider enam bulan kurungan. Ia juga dituntut membayar uang pengganti sejumlah Rp963.532.375 subsider satu tahun penjara.

Maria Febri dituntut dengan pidana penjara selama dua tahun dan denda sebesar Rp300 juta subsider enam bulan kurungan. Ia juga dituntut membayar uang pengganti sejumlah Rp805.789.121 subsider satu tahun penjara.

Novian dituntut dengan pidana penjara selama tiga tahun dan denda sebesar Rp300 juta subsider enam bulan kurungan. Ia juga dituntut membayar uang pengganti sejumlah Rp1.043.268.176 subsider dua tahun penjara.

Leinhard dituntut dengan pidana penjara selama enam tahun dan denda sebesar Rp300 juta subsider enam bulan kurungan. Ia juga dituntut membayar uang pengganti sejumlah Rp12.437.968.375 subsider empat tahun penjara.

Dalam menjatuhkan tuntutan pidana, jaksa mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News