Kasus KPC, Nasib Bekas Anggota DPRD Kutim Diambangkan

Kasus KPC, Nasib Bekas Anggota DPRD Kutim Diambangkan
Kasus KPC, Nasib Bekas Anggota DPRD Kutim Diambangkan

Padahal keempatnya tahu pengalihan saham senilai Rp 576 miliar itu tanpa persetujuan paripurna DPRD Kutim. Kesalahan lain, mereka tahu KTE merupakan perusahaan baru dibentuk, tapi tetap saja memberi izin mengelola dana ratusan miliar tadi.

Menurut Kejagung, keempatnya seharusnya menolak sebab dana Rp 576 miliar tersebut belum dimasukan ke kas daerah. Untuk kasus KPC, Mahkamah Agung telah memvonis mantan Dirut KTE Anung Nugroho selama 15 tahun penjara serta mantan Direktur KTE Apidian Triwahyudi selama 12 tahun penjara. Setelah sempat dinyatakan buron, Anung akhirnya ditangkap di Solo pada Jumat (14/6), sementara Apidian hingga kini tak diketahui keberadannya. (pra/jpnn)


JAKARTA - Gubernur Awang Faroek Ishak benar-benar beruntung. Menjelang pemilukada Kaltim digelar, pada akhir Mei lalu, Kejaksaan Agung menerbitkan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News