Kasus KPC, Nasib Bekas Anggota DPRD Kutim Diambangkan
Sabtu, 27 Juli 2013 – 23:13 WIB
Padahal keempatnya tahu pengalihan saham senilai Rp 576 miliar itu tanpa persetujuan paripurna DPRD Kutim. Kesalahan lain, mereka tahu KTE merupakan perusahaan baru dibentuk, tapi tetap saja memberi izin mengelola dana ratusan miliar tadi.
Baca Juga:
Menurut Kejagung, keempatnya seharusnya menolak sebab dana Rp 576 miliar tersebut belum dimasukan ke kas daerah. Untuk kasus KPC, Mahkamah Agung telah memvonis mantan Dirut KTE Anung Nugroho selama 15 tahun penjara serta mantan Direktur KTE Apidian Triwahyudi selama 12 tahun penjara. Setelah sempat dinyatakan buron, Anung akhirnya ditangkap di Solo pada Jumat (14/6), sementara Apidian hingga kini tak diketahui keberadannya. (pra/jpnn)
JAKARTA - Gubernur Awang Faroek Ishak benar-benar beruntung. Menjelang pemilukada Kaltim digelar, pada akhir Mei lalu, Kejaksaan Agung menerbitkan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Honorer Sowan ke Istana, Ada Jalan Terang untuk R2 & TMS PPPK Tahap 1
- Menko AHY: Tol Semarang-Demak Pakai 7,3 Juta Bambu untuk Mengatasi Kemacetan & Rob
- Guntur PDIP Heran KPK Ingkari Janjinya Sendiri, Padahal Warga Banyak Laporkan Jokowi
- Kepala Disnakertrans Sumsel Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Izin K3
- Virus HMPV Ditemukan di Indonesia, Pimpinan MPR: Tetap Waspada
- Pemkot Bandung Larang Aktivitas Cari Koin di Taman, Ini Alasannya