Kasus KPU Seram Barat Mulai Disidangkan
jpnn.com - JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang perdana kasus dugaan pelanggaran kode etik KPU Kabupaten Seram Bagian Barat, Provinsi Maluku, Senin (19/8). Kasus tersebut disidangkan oleh majelis yang terdiri dari Nur Hidayat Sardini, Saut H Sirait dan Nelson Simanjuntak.
Pihak teradu dalam kasus ini yakni Ketua KPU Seram Barat Rulsi Siauta dan empat anggota KPU Jafar Patty, Josef O Pattipa Wae, Burhanudin Tubaka dan James Sahusilawane. Sementara pihak pengadu adalah Abdul Muthalib Kaisupy, anggota DPRD Kabupaten Seram Bagian Barat sekaligus Ketua DPC PPP setempat.
"Sidang ini terbuka, tapi setiap pengunjung mesti menaati dan menjaga tata tertib persidangan," kata Nur Hidayat di awal persidangan di kantor DKPP, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat,
Dalam gugatannya, pihak pengadu mempersoalkan keputusan KPU setempat yang menolak berkas bakal calon Abdul Muthalib Kaisupy. Politisi PPP itu dicoret dari daftar bakal calon sementara legislatif dengan alasan tidak memenuhi syarat ijazah. (dil/jpnn)
JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang perdana kasus dugaan pelanggaran kode etik KPU Kabupaten Seram Bagian Barat,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Klarifikasi Menteri Agama soal Tak Ada Azan di Pantai Indah Kapuk
- Hasto jadi Tersangka, Ronny Mengonfirmasi Keterangan Bu Mega
- 5 Berita Terpopuler: Cek Fakta, Benarkah Honorer Diangkat PPPK Paruh Waktu Secara Otomatis? Begini Penjelasannya
- Tinjau Sejumlah Gereja di Bandung, Wamendagri Bima Arya Pastikan Natal Berjalan Lancar
- Oknum Polisi yang Peras WN Malasia di DWP Jalani Sidang Etik Pekan Depan
- Apa Motif 18 Polisi Peras Penonton DWP? Propam Sita Rp 2,5 Miliar