Kasus KS, 30 Wartawan Diduga Memeras
Jumat, 19 November 2010 – 01:44 WIB

Kasus KS, 30 Wartawan Diduga Memeras
Empat wartawan dari media terkemuka yang menjadi pentolan gerombolan tersebut melobi sejumlah pihak meminta jatah sebanyak 1.500 lot?atau 750 ribu lembar saham senilai Rp 637,5 juta. Mereka mengancam akan merilis berita buruk bila keinginannya tidak dipenuhi.
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta mendesak pengusutan terhadap dugaan sejumlah wartawan terlibat dalam kongkalikong penawaran saham perdana KRAS. Jika terbukti, pelakunya harus mendapat sanksi tegas karena telah mencemarkan kredibilitas jurnalis Indonesia. "Jika terbukti, tindakan wartawan-wartawan ini jelas melanggar kode etik jurnalistik wartawan Indonesia (KEWI)," kata Ketua AJI Cabang Jakarta Wahyu Dhyatmika.
"Pasal 6 KEWI secara jelas dan tegas menyatakan bahwa wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap. Selain itu, tindakan wartawan yang meminta jatah saham perdana KRAS ini berindikasi tindak pidana pemerasan." (kuh)
JAKARTA - Dewan Pers hingga Kamis belum menerima laporan resmi tentang dugaan pemerasan yang dilakukan 30 wartawan pada perusahaan penjamin emisi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Tugas Kantor Komunikasi Presiden Dianggap Tumpang Tindih, Begini Reaksi Mensegneg
- Kader Gerindra di Banggai Minta Polisi Menindak Pelaku Persekusi
- Paus Fransiskus Meninggal, Prabowo: Dunia Kehilangan Sosok Panutan dalam Kemanusiaan
- Mbak Ita bersama Suami Didakwa Terima Suap Rp 9,29 Miliar dari Proyek & Insentif ASN
- Dittipidsiber Bareskrim Turun Tangan Usut Gangguan Sistem Bank DKI
- Menindaklanjuti Pertemuan Bilateral, Menko Polkam BG Rapat Bahas Implementasi Batas Maritim