Kasus Kudatuli Sulit Selesai Jika Komnas HAM Tak Berperan
“Yang DOM Papua belum dilakukan penyelidikan. Begitu pula 27 Juli belum juga melakukan penyelidikan,” kata Sandra.
Menurutnya, penyelidikan pro justitia terhadap 27 Juli belum dibahas lagi oleh Komnas HAM.
Namun hal itu bisa berubah jika ada keputusan baru oleh sidang paripurna Komnas HAM.
“Kalau pro justitia ini tidak boleh dilakukan satu komisioner saja, itu putusan sidang paripurna dan tim dilakukan penyelidikan,” katanya.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal DPP PDIP Hasto Kristiyanto menyatakan pihaknya tidak akan pernah berhenti memperjuangkan penuntasan kasus 27 Juli 1996.
“Tentu saja kami tidak akan pernah berhenti memperjuangkan itu, kami tidak pernah pernah lelah walaupun kami menghadapi tembok-tembok ketidakadilan hukum yang terus berhadapan dengan kami untuk menuntaskannya,” kata Hasto. (ast/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Komnas HAM belum mengategorikan peristiwa yang disebut dengan peristiwa Kudatuli itu sebagai pelanggaran HAM berat.
Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Aristo Setiawan
- Perihal Kenaikan PPN 12 Persen, Pengamat: PDIP Harus Bertanggung Jawab
- Deddy PDIP Yakin Pemberedelan Pemeran Lukisan Yos Suprapto Bukan Perintah Prabowo, Lalu Siapa?
- Versi Legislator PDIP, PPN 12 Persen Masih Bisa Diubah Pemerintahan Prabowo
- Jawab Tudingan, Dolfie PDIP Bilang Aturan PPN 12% Diinisiasi Pemerintahan era Jokowi
- Soal Kenaikan PPN 12 Persen, Wihadi Sebut PDIP Buang Muka
- Sebegini Nilai Terbaru Investasi di IKN, Bikin Kaget