Kasus Kurir Sabu-Sabu 13 Kilogram hingga Divonis Penjara Seumur Hidup

Kasus Kurir Sabu-Sabu 13 Kilogram hingga Divonis Penjara Seumur Hidup
Hakim Ketua Muhammad Kasim (tengah) memimpin sidang dengan agenda membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (27/6/2024). (ANTARA/Aris)

jpnn.com, MEDAN - Suparman (49), terdakwa kurir sabu-sabu 13 kilogram divonis pidana penjara seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara.

Vonis dibacakan Hakim Ketua Muhammad Kasim.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Suparman dengan hukuman penjara seumur hidup," ujar Muhammad Kasim membacakan amar putusan di ruang sidang Cakra V, PN Medan, Kamis (27/6).

Hakim meyakini perbuatan terdakwa merupakan warga Kelurahan Nelayan Indah, Medan Labuhan, Kota Medan terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Adapun hal yang memberatkan perbuatan terdakwa Suparman karena tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba.

"Sementara untuk hal meringankan tidak ditemukan," kata Hakim Kasim.

Majelis hakim juga memberikan waktu berpikir selama tujuh hari, baik penasihat hukum terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Belawan.

"Menerima atau banding atas vonis tersebut," tutur Hakim Ketua Muhammad Kasim.

Terdakwa kurir sabu-sabu 13 kilogram Suparman (49) divonis pidana penjara seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News