Kasus Kurir Sabu-Sabu 13 Kilogram hingga Divonis Penjara Seumur Hidup
Jumat, 28 Juni 2024 – 04:59 WIB
![Kasus Kurir Sabu-Sabu 13 Kilogram hingga Divonis Penjara Seumur Hidup](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/normal/2024/06/28/hakim-ketua-muhammad-kasim-tengah-memimpin-sidang-dengan-age-ovui.jpg)
Hakim Ketua Muhammad Kasim (tengah) memimpin sidang dengan agenda membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (27/6/2024). (ANTARA/Aris)
Ketika dilakukan penggeledahan, petugas Ditresnarkoba Polda Sumut menemukan barang bukti 13 kilogram sabu-sabu dan melakukan penangkapan terhadap terdakwa Suparman. (antara/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Terdakwa kurir sabu-sabu 13 kilogram Suparman (49) divonis pidana penjara seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Kurir Narkoba Manfaatkan HUT Polri untuk Edarkan 72 Kilogram Sabu-Sabu
- Terbakar? Dibakar?
- BNN Berikan Penghargaan P4GN kepada Pj Gubernur dan Kapolda Riau
- Polisi Tangkap Pemuda Asal Sleman, Begini Alasannya
- Pj Gubernur Jateng Gagas Lomba Desa Bersinar dalam Upaya Pencegahan Narkoba
- Kronologi Penangkapan Virgoun Atas Kasus Narkoba, Ada yang Melapor